BYD Indonesia Tindak Tegas Polemik Penggunaan Merek Denza

M. Sigit Kamis, 23 Januari 2025

KabarOto.com - BYD Motor Indonesia mengambil tindakan tegas atas sebuah polemik nama Denza yang didaftarkan perusahaan lain.

Luther Panjaitan, Head of Public & Goverment Relations PT BYD Motor Indonesia mengungkapkan benar jika kita melakukan law action terhadap sebuah pendahtaran oleh perusahaan non industri yang sama dengan kita, namun menggunakan kategori sama.

"Pendaftaran yang dilakukan pada tahun 2023, sedangkan Denza secara global dari tahun 2012," ucap Luther, Rabu (22/1/2025).

Baca Juga: Denza D9 Mampu Tempuh Jarak 600 Km, Isi Daya 10 Menit Bisa Melaju 150 Km

Denza D9 dibanderol Rp 950 juta di Indonesia

Hak Kekayaan Intelektual

Menurutnya, BYD paham betul dengan peraturan dan perundangan yang berlaku di Indonesia, dan setiap perusahaan memiliki hak melindungi kekayaan intelektual.

"Kami mengerti peraturan dan perundangan di Indonesia. Setiap individu dalam perusahaan memiliki hak untuk melindungi kekayaan intelektual, hal ini penting untuk keberlangsungan bisnis dan iklim usaha juga ke depannya," jelas Luther.

Diketahui, nama Denza sudah didaftarkan lebih dulu oleh PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) pada 3 Juli 2023 dengan masa perlindungan hingga 3 Juli 2033.

Baca Juga: Denza D9 Dibanderol Rp950 Juta, Pengiriman Bulan Maret 2025

Awal Mula Merek Denza

Sebagai informasi, merek Denza pertama kali diperkenalkan pada tahun 2010 yang lahir dari kerjasama BYD dan Mercedes-Benz, di mana keduanya memegang saham 50-50. Namun, pada September 2024, BYD mengakusisi nama Denza sepenuhnya.

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Januari 2025, pihak BYD mengatakan nama Denza adalah merek terkenal di dunia dan menganggap PT WNA mendaftarkan nama tersebut dengan niat tidak baik.

BYD Company Limited meminta pendaftara nama Denza oleh WNA dibatalkan dan menyatakan mereka (BYD) sebagai pemilik sah merek tersebut.

Bagikan

Baca Original Artikel