Catat Denda Tilang Operasi Zebra 2024, Ada yang Sampai Rp1 Juta
Kabaraoto.com - Berlangsung sejak 14-27 Oktober 2024, Operasi Zebra 2024 menargetkan 14 jenis pelanggaran lalu lintas. Tujuannya, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas dan menekan angka fatalitas kecelakaan,.
Meski melakukan pendekatan humanis dengan memberikan penjelasan terkait pelanggaran yang dilakukan, pihak kepolisian juga menerapkan sistem tilang melalui kamera ETLE dan penindakan tilang manual. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, terdapat sejumlah denda yang harus dibayarkan sesuai peraturan yang berlaku.
Baca Juga : Operasi Zebra 2024 Mulai Digelar Hari Ini, Catat 14 Pelanggaran yang Jadi Fokus Utama
Cukup bervariasi, denda yang perlu dibayarkan mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Untuk lebih jelasnya, KabarOto telah merangkum 14 daftar pelanggaran lalu lintas beserta denda saat Operasi Zebra 2024 :
1. Rotator dan Sirene Tidak Sesuai: Kendaraan yang tidak berhak memasang rotator dan sirene dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
2. Pelat Rahasia: Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dapat berujung pada denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
3. Pengemudi di Bawah Umur: Pengemudi yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan denda Rp1 juta atau kurungan empat bulan.
4. Melawan Arus: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan bagi pengemudi yang melanggar aturan arus.
Baca Juga : Jangan Panik, Begini Cara Bayar Tilang ETLE Secara Online
5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Sanksi maksimal Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.
6. Menggunakan HP saat Berkendara: Denda sesuai Pasal 283.
7. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan: Denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
8. Melebihi Batas Kecepatan: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
9. Boncengan Lebih dari Satu: Denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
10. Kendaraan Tidak Layak Jalan: Denda maksimal Rp500 ribu.
11. Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.
12. Tidak Memiliki STNK: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
13. Melanggar Marka Jalan: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
14. Penyalahgunaan Pelat Nomor Diplomatik: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.
Baca Original Artikel