Kabaroto.com - Merokok pada saat mengendarai sepeda motor merupakan tindakan yang amat berbahaya. Sudah banyak kasus kecelakaan yang terjadi karena pengemudi hilang fokus akibat terkena bara api rokok yang terbang.
Kasus teranyar yang diakibatkan oleh ulah pengendara sepeda motor lain menimpa seseorang bernama Rendhy Maulana. Melalui laman Facebook, dia bercerita mata sebelah kanannya mengalami iritasi parah hingga kesulitan melihat akibat kena bara rokok yang tertiup angin di jalan.
Larangan merokok pada saat mengendarai sepeda motor memang tidak tertulis dalam undang-undang. Akan tetapi, tindakan ini melanggar norma keselamatan berkendara.
Hal ini bisa merusak konsentrasi si pengemudi. Misalnya, satu tangan pengemudi memegang rokok dan tak berada di stang, pengemudi bakal tak dalam kondisi siap jika ada kendaraan di depan yang berhenti secara mendadak.
Tak hanya itu saja, debu dan bara rokok juga bisa menyebabkan kerugian bagi pengendara motor lainnya. Debu dan bara api rokok yang terbang dan mengenai mata pengendara motor yang ada di belakang bisa membuat sang pengemudi kehilangan fokus dan berpotensi menyebabkan terjadinya kecelakaan.
Memang, tak ada larangan merokok pada saat mengendarai motor dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 (Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan). Namun, ada baiknya kita tidak melakukannya karena merugikan orang lain.