KabarOto.com - Melihat perkembangan sepeda listrik di Tanah Air, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan imbauan tegas kepada masyarakat terkait penggunaan kendaraan ramah lingkungan ini. Hal ini tak terlepas dari regulasi yang harus dipatuhi demi menjaga keselamatan berkendara.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik, berikut poin-poin krusial yang wajib diketahui dan dipatuhi:
Baca Juga: Lebih Murah, Uni Eropa Inginkan Mobil Listrik Kecil Seperti Kei Car
1. Dilarang Masuk Jalan Raya Utama
Sepeda listrik tidak diizinkan beroperasi di jalan raya utama yang bercampur dengan kendaraan bermotor konvensional, kecuali pada lajur khusus sepeda yang telah disediakan.
Pengoperasian sepeda listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu, seperti kompleks perumahan atau permukiman, kawasan wisata dan area perkantoran, area Car Free Day (CFD), serta jalur terintegrasi dengan sarana angkutan umum massal sebagai kendaraan pengumpan (feeder).
2. Batas Kecepatan Maksimal 25 Kpj
Kecepatan tertinggi yang diizinkan untuk sepeda listrik adalah 25 kpj. Pengguna dilarang melakukan modifikasi pada motor listrik atau baterai untuk meningkatkan kecepatan di atas batas aman tersebut.

3. Aturan Usia Pengguna dan Pendampingan
Pengendara sepeda listrik minimal harus berusia 12 tahun. Khusus untuk anak-anak di rentang usia 12 hingga 15 tahun, mereka wajib didampingi orang dewasa saat berkendara.
4. Wajib Mengenakan Helm Keselamatan
Sama seperti sepeda motor, pengendara sepeda listrik diwajibkan menggunakan helm pelindung untuk meminimalkan risiko cedera kepala jika terjadi benturan atau kecelakaan.
Baca juga: Jumlah SPKLU Masih Terbatas, Pengguna Mobil Listrik Butuh Wall Charging
5. Kelengkapan Teknis Kendaraan
Sepeda listrik di Indonesia juga harus memenuhi standar keselamatan pabrikan yang berfungsi optimal, seperti sistem pengereman berfungsi dengan baik, lampu utama dan lampu reflektor belakang untuk visibilitas (terutama di malam hari), serta klakson atau bel penanda.
6. Pembatasan Muatan (Boncengan)
Kendaraan ini juga dilarang membawa penumpang atau berboncengan, kecuali jika kendaraan tersebut memang sudah dilengkapi jok (tempat duduk) penumpang resmi sejak keluar dari pabrik.
Korlantas Polri menegaskan, sosialisasi dan penegakan aturan ini bukan bertujuan untuk membatasi ruang gerak masyarakat, melainkan langkah preventif. Hal ini berkaca pada tingginya risiko fatalitas jika sepeda listrik berkecepatan rendah dipaksakan berbaur dengan kendaraan besar dan cepat di jalan raya.