Kakorlantas Polri Catat 72% Pengendara Sepeda Motor Jadi Penyumbang Kecelakaan di Indonesia

Kipli Selasa, 02 Juli 2024

KabarOto.com - Korlantas Polri merilis data, penyumbang kecelakaan tertinggi di Tanah Air masih melibatkan kendaraan sepeda motor. Pihaknya menilai, mayoritas pengendara roda dua sering lalai dan abaikan keselamatan dirinya sendiri dan orang lain. Di Indonesia, kendaraan roda dua masih menjadi transportasi utama sehari-hari masyarakat.

Baca Juga: SIM C1 untuk Moge, Ternyata Ini yang Lebih Penting Menurut Pakarnya

Menurut data terkini tersebut, jumlah pengendara motor di Indonesia hingga pertengahan tahun lalu tercatat lebih dari 130 juta unit, dan jumlah tersebut tentunya akan terus bertambah seiring dengan peningkatan populasi penduduk.

Meski demikian, menurut Korlantas Polri, sebanyak 72% kecelakaan di Indonesia melibatkan sepeda motor. Hal ini disebabkan berbagai kelakuan pengendara motor ceroboh yang melibatkan pihak lain ketika kecelakaan terjadi.

Baca Juga: Tindakan Honda untuk Tekan Angka Kecelakaan Oleh Gen Z

Contohnya malas putar balik karena jauh. Padahal tindakan yang benar adalah sesuai tempat yang disediakan, lokasi putar balik kendaraan sudah dibuat penuh perhitungan dan keselamatan.

Adapula kelakuan pengendara motor nakal yang membahayakan orang lain seperti melawan arah, mengendarai motor sambil membuka ponsel, tak menggunakan helm, atau mengendarai motor sambil merokok.

Menurut undang-undang yang berlaku, para pengendara yang melawan arah akan dikenakan sanksi pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500 ribu. Hal itu sesuai dengan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)

Sementara sanksi berkendara sambil main ponsel yakni pidana kurungan tiga bulan atau densa Rp 750 ribu. Sanksi ini tertuang dalam Pasal 283 UU LLAJ.

Bagikan

Baca Original Artikel