Kasus BYD VS BMW Soal Nama M6, Begini Kelanjutannya
KabarOto.com - BYD Motor Indonesia menanggapi gugatan hukum yang dilayangkan BMW terkait nama model atau merek dagang yang sama antara BMW M6 dan BYD M6.
Merespon hal tersebut, Luther Panjaitan selaku Head of Marketing, PR & Government Relations BYD Indonesia, berharap ada jalan keluar yang baik dan adil bagi kedua belah pihak.
"Prosesnya masih berjalan, ada tim legal hukum kita sudah menangani langsung, mudah-mudahan ada solusi yang adil kepada kedua belah pihak karena pada dasarnya ini mengenai kontribusi terhadap industri, pastikan kita lihatnya dari perspektif industri," katanya.
Pihak BMW mengajukan gugatan terkait penggunaan nama M6 pada mobil listrik MPV BYD, yang dianggap melanggar hak kekayaan intelektual BMW.
Gugatan terdaftar pada 26 Februari 2025 dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Saat ini kasus sudah masuk persidangan pada 6 Maret 2025, di Pengadilan Niaga, Jakarta Pusat.
Baca Juga: BMW S 1000 RR Anyar Dibanderol Rp1,2 Miliar, Intip Kebaruannya
Nama M6 Terdaftar Sejak 2015
BMW mengatakan telah mendaftarkan merek M6 di Indonesia sejak 20 Agustus 2015 untuk kategori kendaraan bermotor. Merek asal Jerman itu juga telah menggunakan nama M6 secara global untuk seri mobil sport mewah sejak 1983. Sementara BYD, baru mendaftarkan merek M6 pada 22 November 2024.
Menanggapi hal tersebut, Jodie O'tania, Director of Communications BMW Group Indonesia menjelaskan bila pihaknya memiliki komitmen dalam melindungi hak kekayaan intelektual serta menjaga standar kualitas dan eksklusivitas produk BMW.
"Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 telah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW, Kami akan terus mengikuti perkembangan proses hukum ini dan menghargai dukungan serta kepercayaan pelanggan dan mitra BMW di Indonesia," kata Jodie kepada KabarOto, Rabu (5/3/25).
Baca Juga: RMODA Studio dan Autofresh Gelar BMW M-Town Perdana, Ajang Selebrasi Bagi Pencinta BMW M
Proses Hukum Masih Dilanjutkan
BMW Indonesia mengungkap jika BYD mangkir dalam sidang pertama kasus gugatan sengketa merek dagang M6 yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Kamis (6/3).
"Pada sidang yang berlangsung 6 Maret 2025, tidak ada perwakilan dari pihak terkait yang hadir," kata Jodie O'tania, Director of Communications BMW Group Indonesia melalui pesan singkat, Selasa (11/3).
Ia mengurai ketidakhadiran perwakilan merek China tersebut, membuat pengadilan memerintahkan panitera pengganti untuk kembali menyampaikan proses persidangan kepada pihak yang bersangkutan, yaitu BYD.
"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, apabila pada sidang mendatang masih tidak ada perwakilan yang hadir, majelis hakim dapat memutuskan untuk melanjutkan perkara tanpa kehadiran pihak terkait," ucapnya.
Baca Original Artikel