Mobil Hybrid Resmi Dapat Insentif Pemerintah, Simak Aturannya

Dian Tami Kosasih Sabtu, 15 Februari 2025

KabarOto.com - Mendorong gairah konsumen terhadap kendaraan ramah lingkungan di Indonesia, Kementerian Keuangan secara resmi menerbitkan aturan terkait insentif mobil hybrid di tahun anggaran 2025.

Tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dan Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah, dijelaskan bila terdapat tiga jenis mobil hybrid yang berhak mendapat insentif dari pemerintah.

Baca Juga : Tenaga Mesin Meningkat, Intip Profil Toyota Camry Hybrid di IIMS 2025

Aturan tersebut berisi tentang, Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Empat Tertentu dan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Bus Tertentu serta Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak, yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Roda Empat Emisi Karbon Rendah Listrik Tertentu yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.

Mendapat diskon 3 persen dari harga jual kendaraan, PPnBM DTP (Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah) berlaku pada Januari hingga Desember 2025. Untuk mendapatkan insentif tersebut, terdapat syarat utama yang perlu dipenuhi, yakni, Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.

Berikut kriterian TKDN yang perlu dipenuhi kendaraan listrik untuk bisa mendapatkan insentif PPN DTP :

Mobil listrik yang berhak mendapatkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 10 persen harus memiliki TKDN paling rendah 40 persen.

Sedangkan bus listrik yang berhak mendapatkan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebesar 5 persen harus memiliki TKDN 20 persen sampau kurang dari 40 persen.

Baca Juga : Bocoran Dua Mobil Hybrid Toyota yang Meluncur di IIMS 2025

Tak hanya kendaraan listrik, pemerintah juga memberikan insentif untuk LCEV (low carbon emission vehicle). Untuk LCEV, kendaraan yang mendapatkan insentif ialah kendaraan roda empat full hybrid, mild hybrid, dan/atau plug-in hybrid.

Sesuai Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang ditanggung Pemerintah dalam Pasal 15 Ayat 2, kendaraan LCEV yang telah memenuhi syarat tersebut akan mendapatkan insentif sebesar 3 persen untuk masa pajak Januari hingga Desember 2025.

Bagikan

Baca Original Artikel