KabarOto.com - Antisipasi libur panjang minggu ini, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang.
Melalui SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024, Dirjen Hendro menyampaikan, perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek akan mengalami pengaturan dan pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
Baca Juga : Berlaku Minggu Depan, Catat Jadwal Contra Flow di Tol Trans Jawa
"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar," jelas Dirjen Hendro di Jakarta.
Selain itu, terdapat pengaturan penundaan perjalanan (delaying system) dan sebagai buffer zone untuk operasional kendaraan angkutan barang di lintas Merak, Bakauheni, Ketapang, Gilimanuk, Jangkar, dan Lembar.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan berat lebih dari 14 ton, mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih. Kemudian mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.

"Sama dengan libur Nataru sebelumnya, mengingat kali ini juga liburnya cukup panjang perlu dilakukan pengaturan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah, baik di jalan tol maupun non tol," ungkap Dirjen Hendro.
Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan yakni BBM/BBG, hantaran uang, logistik pemilu, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Namun kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Baca Juga : Dipakai Libas Jalan Rusak? Ini Bagian Kaki-kaki yang Harus Dicek Usai Libur Tahun Baru
Adapun waktu pengaturan lalu lintas jalan diberlakukan mulai Rabu, 7 Februari 2024 pukul 16.00 waktu setempat sampai Minggu, 11 Februari 2024 pukul 24.00 waktu setempat.
Berikut daftar jalan tol yang dibatasi:
1.Lampung dan Sumatera Selatan: Bakauheni-Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.
2. DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang- Merak.
3. DKI Jakarta:
- Prof. DR. Ir. Sedyatmo;
- Jakarta Outer Ring Road (JORR); dan
- Dalam Kota Jakarta.
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- Jakarta - Bogor - Ciawi - Cigombong - Cigombong - Cibadak;
- Bekasi - Cawang - Kampung Melayu; dan
- Jakarta - Cikampek.
5. Jawa Barat:
- Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi;
- Cikampek - Palimanan - Kanci - Pejagan;
- Jakarta - Cikampek II Selatan (Fungsional); dan
- Cileunyi - Cimalaka - Dawuan.
6. Jawa Tengah:
- Pejagan - Pemalang - Batang - Semarang;
- Krapyak - Jatingaleh, (Semarang);
- Jatingaleh - Srondol, (Semarang);
- Jatingaleh - Muktiharjo, (Semarang);
- Semarang - Solo - Ngawi;
- Semarang - Demak; dan
- Jogja - Solo (Fungsional).
7. Jawa Timur:
- Ngawi-Kertosono - Mojokerto - Surabaya - Gempol - Pasuruan - Probolinggo;
- Surabaya - Gresik; dan
- Pandaan - Malang.
Sementara, waktu pengaturan lalu lintas di jalan non tol diberlakukan mulai Kamis, 8 Februari 2024 hingga Minggu, 11 Februari 2024, pukul 05.00 sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan:
- Sumatera Utara: Medan - Berastagi; dan Pematang Siantar - Parapat Simalungun - Porsea.
- Jambi dan Sumatera Barat:
- Jambi - Sumatera Selatan - Lampung: Jambi - Palembang - Lampung.
- DKI Jakarta - Banten: Jakarta - Tangerang - Serang - Cilegon - Merak.
- Banten
- DKI Jakarta - Jawa Barat: Jakarta - Bekasi -Cikampek - Pamanukan - Cirebon.
- Jawa Barat:
- Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon - Brebes.
- Jawa Tengah:
- Jawa Tengah - Jawa Timur: Solo - Ngawi.
- Yogyakarta:
- Jawa Timur:
- Bali: Denpasar - Gilimanuk.