POPULAR STORIES

Berlaku Minggu Depan, Catat Jadwal Contra Flow Di Tol Trans Jawa

Berlaku Minggu Depan, Catat Jadwal Contra Flow di Tol Trans Jawa Contra Flow di Jalan Tol (Foto: Humas Polri)

KabarOto.com - Mengantisipasi kondisi lalu lintas saat libur Isra Miraj dan Imlek pekan depan, Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian PUPR secara resmi menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan.

Penandatanganan SKB Nomor: KP-DRJD 623 Tahun 2024, SKB/21/1/2024 dan 21/KPTS/Db/2024 dilakukan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Hendro Sugiatno, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Hedy Rahadian.

Baca Juga : Dipakai Libas Jalan Rusak? Ini Bagian Kaki-kaki yang Harus Dicek Usai Libur Tahun Baru

"Penetapannya antara lain terkait pembatasan operasional angkutan barang di jalan tol dan jalan non tol, sistem jalur dan lajur pasang surut/ tidal flow (contra flow). Selanjutnya pengaturan penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Jangkar-Lembar," jelas Dirjen Hendro di Jakarta.

Berlaku mulai 7 Februari 2024, berikut rincian jadwal contra flow di Tol Trans Jawa :

Arus Mudik

Rabu, 7 Februari 2024 mulai pukul 16.00 sampai 24.00 WIB waktu setempat, mulai dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang).

Kamis, 8 Februari 2024 dan Jumat, 9 Februari 2024 masing-masing pukul 08.00 sampai pukul 24.00 WIB waktu setempat mulai, dari KM 47 (Karawang Barat) sampai dengan KM 87 (Subang).

Baca Juga : Selesai Libur Tahun Baru Pakai Motor? Jangan Lupa Ikuti Langkah Servis Seperti Ini

Arus Balik

Sabtu, 10 Februari 2024 sampai Minggu, 11 Februari 2024 masing-masing pukul 08.00 sampai 24.00 WIB waktu setempat, mulai dari KM 87 (Subang) sampai dengan KM 47 (Karawang Barat).

"Apabila di lapangan nanti terjadi perubahan arus lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional, Korlantas Polri dapat melaksanakan manajemen operasional berupa diskresi petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," jelas Dirjen Hendro.