Resmi Digelar, Berikut Pelanggaran yang Diincar Saat Operasi Keselamatan 2025

Dian Tami Kosasih Selasa, 11 Februari 2025

KabarOto.com - Demi tingkatkan ketertiban dan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Brigjen Pol Drs. Agus Suryonugroho S.H, M.Hum menegaskan, pentingnya pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2025 .

Menurutnya, tujuan utama dari operasi ini adalah meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya disiplin berlalu lintas, terutama menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2025. Ia juga menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini sangat bergantung pada sinergi antara Polantas dan masyarakat.

Baca Juga : Berlangsung 14 Hari, Operasi Keselamatan 2025 Digelar Mulai Hari Ini

“Operasi keselamatan lalu lintas bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, sehingga tercipta ketertiban dan keselamatan di jalan raya,” ungkapnya.

Lebih jelas, Brigjen Pol Agus menambahkan, keberhasilan Operasi Keselamatan Lalu Lintas tidak hanya ditentukan oleh penegakan hukum, namun juga upaya edukasi yang terus dilakukan kepada masyarakat.

Karena itu, Ia mengingatkan, jajaran Polantas untuk bekerja secara maksimal, termasuk memanfaatkan teknologi seperti Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna memastikan penegakan hukum berjalan lebih transparan dan akuntabel.

“Semua pihak, baik yang terlibat langsung maupun tidak, harus saling berkolaborasi untuk mewujudkan keselamatan di jalan raya,” ujarnya.

Baca Juga : Operasi Ketupat 2025, Rekayasa Lalu Lintas Tak Hanya Berlaku di Jalan Tol

Selain itu, Brigjen Pol Agus menambahkan, Korlantas Polri tengah mempersiapkan skenario untuk Operasi Ketupat 2025, da operasional Korlantas akan terus dioptimalkan, dengan melibatkan peran serta masyarakat dan berbagai pihak terkait.

“Operasi keselamatan tidak hanya fokus pada penegakan hukum, tetapi juga dalam upaya menciptakan lingkungan jalan raya yang lebih aman dan tertib, khususnya dalam menghadapi musim mudik,” jelasnya.

Pelanggaran lalu lintas yang Jadi Incaran

  1. Penggunaan helm tidak SNI
  2. Melawan arus
  3. Penggunaan HP saat berkendara
  4. Berkendara di bawah pengaruh alkohol maupun narkoba
  5. Melebihi batas kecepatan
  6. Berkendara di bawah umur
  7. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis termasuk knalpot brong
  8. Balap liar
  9. Boncengan lebih dari satu orang
  10. Berkendara tak pakai sabuk keselamatan
  11. Menerobos lampu merah

Bagikan

Baca Original Artikel