OtoNews

OtoSport

OtoModif

OtoTips

OtoKomersial

OtoSpesifikasi

Salah Pasang Stiker Mobil, Anda Bisa Masuk Penjara

Arie Nugroho - Selasa, 16 Mei 2017
Ulasan

Kabaroto.com - Cara membuat tampilan eksterior mobil terlihat lebih cantik adalah dengan menempelkan stiker. Namun, Anda juga wajib berhati-hati karena stiker yang salah bisa menyebabkan Anda masuk ke dalam penjara.

Melapisi mobil dengan stiker pada dasarnya tak menjadi masalah. Asalkan, Anda tidak menutupi seluruh cat dasar mobil Anda yang tertera di STNK. Demikian dilansir hukumonline.com, Selasa (16/5/2017).

Aturan ini tertera pada Pasa 37 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Jika Anda tak mematuhinya, hukumannya pun tak main-main. Pihak kepolisian akan menilai STNK mobil Anda tidak valid. Pemilik kendaraan terancam pidana kurungan paling lama dua bulan dan denda paling banyak Rp 500 ribu.

Tak hanya itu saja, Anda juga jangan sampai menempelkan stiker yag berisi pesan atau gambar yang berisi permusuhan, kebencian, atau penghinaan.

Dalam Pasal 156 dan Pasal 157 KUHP, disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau lukisan di muka umum yang mengandung pernyataan kebencian atas dasar apapun, termasuk SARA.

Baca Artikel Asli