Sepeda Motor Bakal Dilarang Melintasi Kawasan Sudirman dan Rasuna Said
Kabaroto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembatasan terhadap sepeda motor. Mulai bulan Oktober, para penunggang roda dua dilarang melintasi Jalan Rasuna Said dan Sudirman.
Sosialisasi larangan sepeda motor melintas di kedua ruas jalan tersebut akan dilakukan pada 21 Agustus hingga 11 September 2017. Adapun, tahap uji coba larangan tersebut akan diberlakukan pada 12 September hingga 10 Oktober 2017.
Baca Juga:
- Pahami Prosedur Razia dan Syarat Polisi Menilang Agar tak Dirugikan
- Peraturan lalu lintas Nomor Polisi Ganjil Genap Akan Dimulai
- Polisi Gerebek Pabrik Ferrari dan Lamborghini Palsu di Spanyol
"Memang nantinya Jalan Rasuna Said termasuk yang akan dilakukan pembatasan lalu lintas, baik ganjil genap untuk roda empat atau lebih, juga sepeda motor," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmiko.
Para penunggang sepeda motor tidak diperbolehkan untuk melintasi Jalan Sudirman dari Bundaran HI hingga Senayan. Selain itu, mereka juga tidak diperbolehkan melintasi Jalan Rasuna Said hingga Jalan Imam Bonjol dari pukul 06:00 hingga 23:00 WIB.
Ada dua tujuan pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberlakukan aturan tersebut. Pertama adalah untuk mengurangi tingkat kemacetan. Kemudian, untuk membuat warga Jakarta lebih memilih menggunakan angkutan umum dibandingkan dengan kendaraan pribadi.
Meski demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berencana menyiapkan area khusus parkir motor di ujung-ujung jalan menuju Rasuna Said. Dengan integrasi, di mana tiket parkir bisa digunakan untuk menaiki kendaraan umum seperti TransJakarta dan sebagainya.
Baca Original Artikel