Kabaroto.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan pembatasan terhadap sepeda motor. Mulai bulan Oktober, para penunggang roda dua dilarang melintasi Jalan Rasuna Said dan Sudirman.
Sosialisasi larangan sepeda motor melintas di kedua ruas jalan tersebut akan dilakukan pada 21 Agustus hingga 11 September 2017. Adapun, tahap uji coba larangan tersebut akan diberlakukan pada 12 September hingga 10 Oktober 2017.
Baca Juga:
- Pahami Prosedur Razia dan Syarat Polisi Menilang Agar tak Dirugikan
- Peraturan lalu lintas Nomor Polisi Ganjil Genap Akan Dimulai
- Polisi Gerebek Pabrik Ferrari dan Lamborghini Palsu di Spanyol
"Memang nantinya Jalan Rasuna Said termasuk yang akan dilakukan pembatasan lalu lintas, baik ganjil genap untuk roda empat atau lebih, juga sepeda motor," kata Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Sigit Wijatmiko.