Kabaroto.com - Pengemudi ojek online biasanya menempatkan telepon seluler mereka di dasbor motor. Namun, kebiasaan ini ternyata melanggar peraturan lalu lintas.
Ya, para pengemudi ojek online kerap melakukan kebiasaan ini untuk mempermudah mereka dalam memantau order dari pelanggan. Tak hanya itu saja, mereka juga melakukan kebiasaan ini untuk mempermudah dalam memandu jalan.
Perilaku seperti ini ternyata melanggar pasal 58 undang-undang 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Salah satu ayat di pasal ini menyebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan dilarang memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas.
Dengan demikian, perilaku ini merupakan pelanggaran lalu lintas karena pegemudi berpotensi besar untuk menimbulkan kecelakaan karena terlalu fokus untuk melihat gadget yang ada di dasbor motor mereka dan mengabaikan kondisi jalan.
Hukuman bagi yang melanggar pasal ini pun tidak main-main. Siapa pun yang melanggar pasal ini akan dikenai hukuman kurungan penjara selama dua bulan dan denda maksimal mencapai Rp 500 ribu.