POPULAR STORIES

15 Mei, ASDP Naikkan Tarif 14 Lintas Penyeberangan Antarprovinsi

15 Mei, ASDP Naikkan Tarif 14 Lintas Penyeberangan Antarprovinsi Lintas Penyeberangan Antarprovinsi.

Kabaroto.com - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyampaikan bahwa tarif penyeberangan lintas antarprovinsi akan mengalami penyesuaian, yang berlaku resmi mulai 15 Mei 2017 pukul 00.00 waktu setempat.

Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Faik Fahmi mengatakan, kenaikan tarif penyeberangan lintas antar provinsi dengan besaran masing-masing untuk penumpang sebesar 12,43% dan kendaraan sebesar 11,53%, bukan tanpa alasan. D

Dalam kurun waktu 2015-2016 telah terjadi tiga kali tarif total 14% seiring kebijakan pemerintah terkait penurunan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Untuk 2016 saja telah terjadi dua kali penurunan tarif penyeberangan. Pada Januari tarif penumpang turun 11,5% dan kendaraan sebesar 4,24% dan pada April tarif kembali turun, penumpang sebesar 3,33% dan kendaraan sebesar 3,67%. Penurunan tarif tersebut berdampak signifikan pada turunnya pendapatan perseroan yang mencapai Rp 57,98 miliar,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Senin (8/5).

Penyesuaian tarif terpadu akan diberlakukan di 14 lintas penyeberangan yakni Merak-Bakauheni, KetapangGilimanuk, Lembar-Padangbai, Bajoe-Kolaka, Tanjung Kelian-Tanjung Api-api, Siwa-Lasusua, Sape-Waikelo, Sape-Labuhan Bajo, Pagimana-Gorontalo, BitungTernate, Balikpapan-Mamuju, Balikpapan-Taipa, BatamMengkapan, dan Bira-Sekeli.

Sebelumnya, Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Cucu Mulyana menjelaskan, penyesuaian besaran tarif terpadu penyelenggaraan angkutan penyeberangan antar provinsi dikenakan pada 14 lintas penyeberangan.

Adapun besaran tarif terpadu merupakan nilai gabungan antara besaran pada tarif angkutan dengan besaran pada tarif jasa pelabuhan. Nilai kenaikan besaran penyesuaian tarif terpadu secara nasional, untuk penumpang mengalami kenaikan rata-rata sebesar 12,43% dibandingkan tarif yang berlaku sekarang. Sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 11,53%.

Pada lintas penyeberangan Merak-Bakauheni, kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 14,84%, sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan sebesar 10,45%. Pada lintas penyeberangan Tanjung KelianTanjung Api-Api, kenaikan rata-rata untuk penumpang sebesar 8,40%. Sedangkan untuk kendaraan mengalami kenaikan sebesar 11,65%.

Terkait faktor penyebab penyesuaian tarif jasa kepelabuhan yaitu adanya permintaan pengguna jasa dan stakeholder untuk peningkatan kapasitas dan modernisasi fasilitas sarana dan prasarana pelabuhan, pemenuhan sebagai tindak lanjut lima Permenhub.

Kelima Permenhub dimaksud itu adalah PM 25/2016 tentang Daftar Penumpang dan Kendaraan Angkutan Penyeberangan; PM 27/2016 tentang Pengaturan dan Pengendalian Kendaraan yang Menggunakan Jasa Angkutan Penyeberangan; PM 28/2016 tentang Kewajiban Penumpang Angkutan Penyeberangan Memiliki Tiket; PM 29/ 2016 tentang Sterilisasi Pelabuhan Penyeberangan; PM 30/2016 tentang Kewajiban Pengikatan Kendaraan pada Kapal Angkutan Penyeberangan.

Selain itu,penyesuaian tarif juga disebabkan adanya kenaikan harga bahan baku terkait perawatan dermaga dan fasilitas pelabuhan lain berkisar 5%-6% per tahun.

Berita Terkait

Berita Terkait