POPULAR STORIES

Asik... Pengendara Yang Melewati Jembatan Suramadu Kini Gratis!

Asik... Pengendara Yang Melewati Jembatan Suramadu Kini Gratis! Jembatan Suramadu (ist)

KabarOto.com - Jembatan Surabaya-Madura (Suramadu) resmi menjadi jalan umum non tol. Sebelumnya, jembatan tersebut dioperasikan oleh PT Jasa Marga, melalui Cabang Surabaya-Gempol. Dengan berubah statusnya menjadi jalan umum non tol, masyarakat tidak lagi dikenakan tarif tol alias gratis untuk melewati jembatan sepanjang 5,4 km tersebut.

Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengatakan, atas masukan dari berbagai elemen masyarakat, tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu mengalami penyesuaian beberapa kali, seperti tahun 2015 dan 2016.

Peresmian Suramadu menjadi non tol

"Tetapi, dari kalkulasi yang kita lihat belum memberikan dampak ekonomi bagi Madura. Kalau kita lihat ketimpangan kemiskinan, angka-angka yang bila dibandingkan dengan daerah-daerah lainnya di Jawa Timur, misalnya Surabaya, Gresik, dan Sidoarjo, angka kemiskinannya 4-6,7%. Di Madura, angka kemiskinan masih berkisar 16-23%," ungkapnya.

Untuk itu, lanjut Jokowi, atas usulan-usulan tokoh-tokoh masyarakat dan agama, pemerintah akhirnya memutuskan untuk menjadikan Jembatan Suramadu menjadi jembatan non tol per Sabtu, 27 Oktober 2018, mulai pukul 16.28 WIB, dan seterusnya.

Baca Juga: Daftar Harga Mobil Nissan-Datsun Per Oktober 2018

“Kami harapkan dengan menjadi jembatan non tol, pertumbuhan ekonomi Madura semakin baik. Investasi datang semakin banyak, properti, pariwisata, semuanya makin berkembang. Memang selama ini, dengan jembatan tol ini tadinya negara mendapat pemasukan. Tapi, itu tidak sebanding dengan pertumbuhan ekonomi yang kita inginkan di kabupaten-kabupaten di Madura. Sekali lagi, ini adalah keputusan sebagai bentuk rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia, utamanya bagi Madura,” jelas Jokowi.

Pembebasan tarif Jalan Tol Jembatan Suramadu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 98 Tahun 2018 tentang Jembatan Surabaya-Madura. Pasal 1 Perpres tersebut tertera pengoperasian Jembatan Suramadu sebagai jalan tol diubah menjadi jalan umum tanpa tol.

Baca juga: Jalan Tol Semarang-Solo Ruas Salatiga-Kartasura Siap Beroperasi Desember 2018

Selain itu, pada Pasal 2 Perpres tersebut, Presiden RI juga menetapkan penyelenggaraan Jembatan Surabaya-Madura sebagai jalan umum tanpa tol, dilaksanakan oleh Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan di bidang jalan.