POPULAR STORIES

BSN Tetapkan 20 SNI Pelumas Untuk Lindungi Konsumen

BSN Tetapkan 20 SNI Pelumas Untuk Lindungi Konsumen Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 20 SNI Pelumas

Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan 20 SNI Pelumas. Penetapan SNI minyak pelumas didasarkan pada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pertimbangan perlindungan konsumen dari beredarnya minyak pelumas yang tidak aman. “Dengan menerapkan SNI Minyak Pelumas, konsumen akan lebih yakin dan merasa aman terutama ini digunakan untuk kendaraan bermotor yang menyangkut masalah keselamatan,” ujar Kepala Pusat Perumusan Standar BSN, I Nyoman Supriyatna.

Kepala BSN, Bambang Prasetya mengatakan, Komoditi pelumas ini adalah komoditi yang sangat penting, bahkan strategis, karena langsung berhubungan dengan penggerak ekonomi Indonesia. Bambang meyakinkan para peserta bahwa tak ada cara lain yang lebih baik untuk melindungi konsumen, meningkatkan daya saing, dan melancarkan perdagangan selain dengan penerapan SNI.

Hal ini terkait dari dua aspek. Aspek pertama, SNI itu dirumuskan, dikaji oleh para pakar,dengan berdasar studi, merujuk pada standar-standar internasional. Kemudian, aspek kedua, untuk mendapatkan SNI itu melalui sistem penilaian kesesuaian. Harus ke LS Pro yang telah diakreditasi KAN. Bahkan KAN sendiri dievaluasi oleh lembaga internasional untuk mendapatkan keberterimaan. “Pendek kata, sistem dalam penerapan SNI tidak main-main, ” ujarnya.

Baca Juga: