Bus Roda Enam atau Lebih di Larang Lalui Jalur Puncak

Ahmad Djainudin
Ahmad Djainudin
Senin, 08 Mei 2017
Bus Roda Enam atau Lebih di Larang Lalui Jalur Puncak

Plang larangan bagi bus beroda enam atau lebih lalui jalur puncak (foto: Istimewa)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

Kabaroto.com - Dengan terjadinya kecelakaan secara berturut turut di jalur puncak pada dua pekan belakangan ini, membuat pihak terkait berfikir keras untuk menanggulanginya. Seperti tindakan Polres Bogor yang melakukan inisiatif dengan pencegahan kendaraan roda 6 atau lebih melintas di jalur Puncak, Bogor Jawa Barat.

Setelah mengkonfirmasi, ternyata Direktur Lalu Lintas Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Pandu Yunianto, mengatakan bahwa hal tersebut dilakukan hanya sebagai langkah manajemen operasional dari pihak kepolisian setempat, bukan menjadi regulasi baru atau yang sudah sah ditetapkan.

"Hal tersebut (plang larangan kendaran roda enam di jalur Puncak) Polres Bogor sudah ditegur oleh Kakorlantas tidak dibenarkan secara permanen langsung melarang. Karena harus ada Peraturan Daerah (Perda) terlebih dahulu," kata Menhub dalam pesan singkatnya.

Banyak dijumpai kendaraan roda 6 atau lebih tonasenya berlebih sehingga rawan terjadi kecelakaan. Ketika truk tersebut tidak mampu menanjak karena muatannya berlebihan, kemudian patah as sehingga terjadi kecelakaan," sambungnya.

Kondisi jalan yang naik-turun serta berkelok-kelok juga menjadi rawan kecelakaan. Apalagi, banyak jurang di kiri-kanan jalan sehingga pengendara harus ekstra waspada.

Tags:

#Pelarangan Bus Lalui Jalur Puncak

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan