POPULAR STORIES

Ford Ojo, Motor Listrik Simple Siap Mengaspal Di Indonesia

Ford Ojo, Motor Listrik Simple Siap Mengaspal di Indonesia Ford Ojo Skuter Electric.

KabarOto.com - Ford kembali menunjukan produk terbarunya di Indonesia. Kali ini bukan mobil, tapi motor listrik terbaru yang siap menyapa pencinta roda dua.

Motor bernama Ford Ojo Skuter Electric masuk ke Indonesia melalui distributornya Melotronic, berada di bawah bendera PT Suara Visual Indonesia, yang berada di Jl. Arteri Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Motor ini bentuknya cukup simple dan unik, dengan 4 warna pilihan yaitu merah, kuning, biru dan oranye.

Spidometer digital yang menampilkan berbagai informasi

Ford Ojo electric memiliki 3 mode berkendara yaitu mode 1, mode 2 dan sport. Fungsi mode berkendara itu dipengaruhi daya baterai Lithium Ion 48 Volt, yang bisa menempuh jarak 40 km dengan maksimal kecepatan 32 kpj.

Lampu kecil bagian depan berbentuk bulat unik,

Ford Ojo electric bentuknya cukup unik, dengan ban kecil pada bagian depan dan belakang, tingginya ke tanah sekitar 10 cm saja. Rem depan dan belakang sudah cakram, sehingga keamanannya cukup terjamin.

Lampu kecil bagian depan berbentuk bulat unik, spidometer digital yang menampilkan berbagai informasi seperti kecepatan, baterai dan mode berkendara, serta ada koneksi Bluetooh yang terhubung ke speaker di bagian tengah. Dibekali setang yang baplang dengan spion yang tampilannya cukup menarik.

Ford OjO ditawarkan dengan harga Rp 30.258.000 untuk pilihan warna merah dan hitam, sedangkan untuk warna racing stripe dibanderol Rp 31.626.000.

Sekadar catatan, motor listrik Ford Ojo merupakan produk berlinsensi Ford Motor Company (FMC) yang merupakan produsen mobil Ford asal Amerika Serikat, yang pernah membuat LEV atau Light Electric Vehicle alias skuter listrik ringan.

Rem cakram pada bagian depan dan belakang

Ford Ojo di Amerika Serikat digunakan untuk keperluan jalan di sekitar komplek saja, sama seperti keberadaannya di Indonesia yang berstatus sepeda listrik. Jadi tidak menggunakan surat resmi atau STNK.

Berita Terkait

Berita Terkait