POPULAR STORIES

Gairahkan Pasar Otomotif Indonesia, Pemerintah Sahkan Keputusan DP 0 Persen Kendaraan Baru

Gairahkan Pasar Otomotif Indonesia, Pemerintah Sahkan Keputusan DP 0 Persen Kendaraan Baru

KabarOto.com - Pihak Bank Indonesia (BI) memutuskan untuk menurunkan batas uang muka (down payment) untuk pembiayaan kendaraan bermotor menjadi 0% yang berlaku untuk pembelian kendaraan bermotor baru.

Pihaknya bilang, aturan DP nol persen akan berlaku mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021. Gubernur BI Perry Warjiyo saat konferensi pers RDG BI, Kamis (18/2) mengatakan kebijakan ini sengaja dikeluarkan bank sentral nasional untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif.

"Ya, untuk melonggarkan ketentuan uang muka pembiayaan kendaraan bermotor menjadi nol persen untuk semua jenis kendaraan bermotor yang baru," ujarnya. Ia pun menjelaskan kelonggaran ini harus tetap memperhatikan prinsip dan manajemen risiko.

Baca Juga: Percepat Kendaraan Listrik Di Indonesia, Menperin Targetkan Jutaan Kendaraan Listrik

Dalam kesempatan terpisah, Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian dalam konferensi pers Indonesia International Motor Show (18/2) senada mengatakan bahwa pelonggaran ini sejalan dengan kebijakan pemerintah yang sudah membebaskan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil baru.

"Nantinya, pajak mobil baru ditanggung pemerintah sebesar 100% selama tiga bulan mulai 1 Maret 2021," jelasnya. Selanjutnya, pemerintah akan memberi potongan pajak sebesar 50% dari tarif pajak pada tahap kedua atau tiga bulan berikutnya. Lalu, pada tahap ketiga, potongan pajak yang diberikan adalah 25%. "Relaksasi pajak ini bisa dinikmati oleh pembelian mobil di bawah atau sama dengan 1.500 cc kategori mobil sedan dan mobil 4x2," kata Agus.