Gugatan BYD Terhadap Merek Denza Dinyatakan Kalah Oleh Putusan Pengadilan Jakarta Pusat

M. Sigit
M. Sigit
Selasa, 06 Mei 2025
Gugatan BYD Terhadap Merek Denza Dinyatakan Kalah Oleh Putusan Pengadilan Jakarta Pusat

BYD menggunakan nama Denza pada MPV listriknya (Foto: KabarOto)

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Gugatan BYD terhadap nama Denza yang didaftarkan oleh PT Worcas Nusantara Abadi (WNA) dinyatakan kalah untuk sementara, dan sudah diputuskan di Pengadilan Jakarta Pusat.

Sebelumnya, BYD melakukan gugatan kepada PT WNA terkait merek Denza, yang kenyataannya sudah didaftarkan di Indonesia oleh perusahaan lain.

Berdasarkan Putusan 1/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN.Niaga.Jkt.Pst, BYD dinyatakan kalah di pengadilan.

Baca Juga: BYD Incar Segmen Kei Car Listrik di Jepang, Siap Bersaing dengan Nissan Sakura

Denza D9 diluncurkan di Indonesia tahun 2024

Pengalihan Merek Denza

Lebih lanjut, PT WNA ternyata sudah mengalihkan kepemilikannya terhadap merek Denza kepada pihak lain secara sah jauh sebelum tanggal gugatan diajukan. Pihak tergugat menilai BYD salah dalam menentukan pihak sebagai tergugat (Error in persona).

Melansir Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, PT WNA dikenal sebagai perusahaan makanan dan minuman khas Indonesia, salah satu produk yang dipasarkan adalah Kopi.

PT WNA mendaftarkan merek "Denza" pada 3 Juli 2023 ke DJKI dengan nomor registrasi IDM001176306 pada kelas 12 (di antaranya diperuntukkan bagi jenis barang kendaraan; alat untuk bergerak di darat, udara, atau air). Merek tersebut memperoleh pelindungan hingga 3 Juli 2033.

Baca Juga: Denza Siap Bersaing di Pasar Eropa, Z9 GT Jadi Mobil Pertama yang Diluncurkan

Pendaftaran Merek Denza

BYD mendaftarkan merek Denza di Indonesia pada 8 Agustus 2024, dengan kode kelas yang sama.

Sementara itu, merek Denza telah beralih kepemilikan kepada PT Raden Reza Adi berdasarkan perjanjian pengalihan hak atas merek di hadapan Notaris sebagaimana dinyatakan dalam akta No. 1 tertanggal 10 September 2024.

Denza telah secara resmi diajukan permohonan pencatatan pengalihan hak atas merek pada Kantor Turut Tergugat (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Direktorat Merek dan Indikasi Geografis) pada tanggal 11 September 2024, dan Turut Tergugat juga telah memberi tanda terima resmi atas permohonan pengalihan.

Tags:

#BYD Denza #BYD Indonesia #Denza D9

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan