Halangi Iring-iringan Presiden, Anda Bakal Dipenjara Sebulan

Jumat, 14 April 2017
Halangi Iring-iringan Presiden, Anda Bakal Dipenjara Sebulan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Negara memberikan prioritas atau hak khusus bagi sejumlah pengguna jalan yang dalam kondisi darurat atau kegentingan. Hal itu diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Tak hanya itu saja, dalam Pasal 134 UU Nomor 22/2009, disebutkan pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan kepentingannya adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara RI.

Lalu, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri.

Negara telah menetapkan sanksi bagi pengendara kendaraan bermotor yang tidak memberikan akses bagi pengguna jalan yang memperoleh hak utama. Aturan itu juga terdapat dalam peraturan dan perundang-undangan yang sama yakni UU Nomor 22/2009.

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 287 ayat 4, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan akan dikenakan sanksi pidana paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bagikan

Bagikan