IMI Minta Kemenhub Keluarkan Peraturan Mengenai Kendaraan Custom

Bimo Hariyadi
Bimo Hariyadi
Selasa, 11 Mei 2021
IMI Minta Kemenhub Keluarkan Peraturan Mengenai Kendaraan Custom

Motor custom yang tampil di pameran modifikasi

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Motor dan mobil custom kini semakin digemari oleh masyarakat Indonesia. Ratusan builder di seluruh pelosok bermunculan, mereka menghadirkan karya yang memanjakan mata setiap orang yang melihatnya.

Semakin banyaknya pengguna kendaraan custom, membuat Ikatan Motor Indonesia (IMI) meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan peraturan mengenai kendaraan-kendaraan custom.

Baca Juga: Jadi Event Pemanasan, Ini Kendaraan Yang Dipajang Indonesian Custom Show Di IIMS Hybrid

Hal itu dinyatakan Bambang Soesatyo, Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI) bersama Kemenhub sedang menyelesaikan peraturan legalitas modifikasi otomotif untuk kendaraan custom. Aturan ini, agar modifikator memiliki acuan yang jelas dalam memodifikasi kendaraan, sehingga bisa legal digunakan di jalan raya.



"Menhub sangat mendukung perkembangan dunia custom, namun dengan catatan tidak diproduksi massal," terang Bamsoet. Motor custom ini hanya diproduksi terbatas, untuk hobi. Dan, saat ini, legalitasnya sedang disusun oleh IMI dengan Kemenhub. "Akan melibatkan tim dari Universitas Indonesia (UI) dan Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI)," terang Bamsoet.

Dalam peraturan tersebut, nantinya juga akan mengatur siapa saja pihak yang bisa mengurus legalitas kendaraan custom. Mereka di antaranya pelaku UMKM seperti pengrajin otomotif atau builder, selain itu anggota IMI yang mengganti mesin kendaraannya.

Kendaraan mereka memiliki masalah pada nomor rangka yang berkarat/keropos, juga yang membuat kendaraan full custom. Payung hukum yang jelas nantinya bisa membuat hobi otomotif masyarakat meningkat, UMKM juga menggeliat.

Baca Juga: Hadiah Motor Dan Mobil Klasik, Indonesia Custom Show Ramaikan IIMS Hybrid 2021

"Bengkel atau builder yang mengerjakan kendaraan kustom terlebih dahulu harus mendapatkan akreditasi dari IMI," terang Bamsoet. Untuk jumlah produksinya juga dibatasi, misalkan 100 kendaraan perbengkel selama satu tahun tahun. "Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan cutom akan diurus oleh IMI kepada pihak terkait, seperti Dinas Perhubungan, Perindustrian, dan Polri," tambah Bamsoet.

Tags:

#Bambang Soesatyo #Motor Custom The Stone #Motor Modifikasi #Ikatan Motor Indonesia (IMI)

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan