Kabaroto.com - Kelakuan perempuan atau ibu-ibu dalam berkendara memang selalu membuat kita geleng-geleng kepala. Mereka seringkali lupa atau salah dalam menggunakan lampu sein ketika berbelok.
Oleh karenanya, banyak bikers yang tak ingin berada di belakang emak-emak yang sedang mengendarai sepeda motor. Meski demikian, kesalahan seperti ini tak hanya dilakukan oleh emak-emak saja. Banyak pula kaum adam yang melakukan kesalahan yang sama.
Baca Juga:
- Nekat Terobos Cor Beton yang Masih Basah, Motor Emak Ini Tersangkut
- Tips Memilih Ban Motor Yang Jarang Diketahui
- IIMS 2017 Segera Hadir! Simak Tips Penting Beli Mobil di Pameran
Sebenarnya, kesalahan seperti ini tak bisa dianggap sepele. Menyalakan lampu sein, atau lampu isyarat untuk berbelok wajib dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
Menurut akun Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151, syarat menggunakan lampu isyarat untuk berbelok atau berbalik arah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 112 ayat 1.
Jika dilanggar, hukumannya juga tak main-main. Pasal 284 telah mencantumkan sanksinya, yaitu hukuman kurungan paling banyak satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.