Ini Dia Hukuman Bagi Emak-emak yang Tak Pernah Pakai Lampu Sein

Arie Nugroho
Arie Nugroho
Selasa, 08 Agustus 2017
Ini Dia Hukuman Bagi Emak-emak yang Tak Pernah Pakai Lampu Sein

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

Kabaroto.com - Kelakuan perempuan atau ibu-ibu dalam berkendara memang selalu membuat kita geleng-geleng kepala. Mereka seringkali lupa atau salah dalam menggunakan lampu sein ketika berbelok.

Oleh karenanya, banyak bikers yang tak ingin berada di belakang emak-emak yang sedang mengendarai sepeda motor. Meski demikian, kesalahan seperti ini tak hanya dilakukan oleh emak-emak saja. Banyak pula kaum adam yang melakukan kesalahan yang sama.

Baca Juga:


Sebenarnya, kesalahan seperti ini tak bisa dianggap sepele. Menyalakan lampu sein, atau lampu isyarat untuk berbelok wajib dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Menurut akun Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151, syarat menggunakan lampu isyarat untuk berbelok atau berbalik arah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 112 ayat 1.

Jika dilanggar, hukumannya juga tak main-main. Pasal 284 telah mencantumkan sanksinya, yaitu hukuman kurungan paling banyak satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.

Tags:

#Tips Merawat Motor #Lampu Sein

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan