POPULAR STORIES

Ini Dia Hukuman Bagi Emak-emak Yang Tak Pernah Pakai Lampu Sein

Ini Dia Hukuman Bagi Emak-emak yang Tak Pernah Pakai Lampu Sein

Kabaroto.com - Kelakuan perempuan atau ibu-ibu dalam berkendara memang selalu membuat kita geleng-geleng kepala. Mereka seringkali lupa atau salah dalam menggunakan lampu sein ketika berbelok.

Oleh karenanya, banyak bikers yang tak ingin berada di belakang emak-emak yang sedang mengendarai sepeda motor. Meski demikian, kesalahan seperti ini tak hanya dilakukan oleh emak-emak saja. Banyak pula kaum adam yang melakukan kesalahan yang sama.

Baca Juga:


Sebenarnya, kesalahan seperti ini tak bisa dianggap sepele. Menyalakan lampu sein, atau lampu isyarat untuk berbelok wajib dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.

Menurut akun Instagram Kementerian Perhubungan @kemenhub151, syarat menggunakan lampu isyarat untuk berbelok atau berbalik arah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pasal 112 ayat 1.

Jika dilanggar, hukumannya juga tak main-main. Pasal 284 telah mencantumkan sanksinya, yaitu hukuman kurungan paling banyak satu bulan atau denda sebesar Rp 250.000.