Jangan Asal Gas Poll, Berikut Batas Kecepatan Berkendara Berdasarkan Jenis Jalan dan Lokasi


Batas kecepatan ketika berkendara
KabarOto.com - Berkendara dengan kendaraan bermotor di Indonesia memiliki aturan yang perlu diperhatikan. Hal ini dilakukan untuk terhindar dari kecelakaan lalu lintas ataupun tilang dari petugas kepolisian.
Salah satu yang sering kali luput dari perhatian ialah batas kecepatan ketika melalui beberapa lokasi dan jalan.
Tidak sama, terdapat empat lokasi jalan dan yang perlu diperhatikan ketika berkendara, yakni di jalan bebas hambatan atau tol, jalan antarkota, kawasan perkotaan dan kawasan pemukiman.
Baca Juga : Kesulitan Memahami dan Menyampaikan Masalah Kendaraan? Simak Tips Ini
Telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, KabarOto telah merangkum informasi terkait peraturan tersebut.
Melansir Instagram @tmcpoldametro, untuk lokasi jalan tol, pengendara harus memacu mobil dikecepatan minimum 60 kilometer per jam dan maksimal 100 kpj. Tak lupa, perhatikan jarak aman agar terhidar dari kecelakaan tabrak belakang atau kehilangan kendali.
"Selain dalam Undang-Undang diatas, batas kecepatan ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 111 Tahun 2015," tulis @tmcpoldametro.
Selain itu, apabila pengendara melakukan perjalanan antarkota, kecepatan maksimum kendaraan berada di angka 80 kilmeter per jam, sedangkan di kawasan perkotaan batas maksimal kecepatan kendaraan hanya 50 kilometer per jam.
Baca Juga : Prioritaskan Keselamatan, Ini 5 Tips Aman Mengemudi Truk Di Cuaca Ekstrim ala UD Trucks
Menjadi lokasi dengan banyaknya aktivitas, aturan terkait kecepatan berkendara di kawasan pemukiman hanya berada di angka 30 kpj.
"Jangan asal gaspol ya, meski jalanan lagi sepi. Sesuaikan kecepatan dengan kondisi jalan dan cuaca. Ingat, mendingan berangkat lebih awal daripada ngebut-ngebutan di jalan," tulis akun yang sama.
Tags:
#Tips Touring