KabarOto.com - Mengatur waktu perjalanan maupun jam istirahat di rest area saat melintas di jalan tol perlu dilakukan pengendara. Pasalnya, kartu uang elektronik (E-Toll) yang digunakan untuk pembayaran tol ternyata bisa mengalami kedaluwarsa atau expired jika terlalu lama berada di dalam ruang jalan tol.
Fenomena E-Toll expired umumnya terjadi pada sistem transaksi tol tertutup, atau pengemudi yang melakukan penempelan (tapping) kartu di gerbang masuk dan kembali menempelkannya di gerbang keluar. Sistem pengelola jalan tol secara otomatis telah memperhitungkan batas waktu maksimum perjalanan pengemudi.
Baca Juga: Sering Lihat Papan Layar Elektronik di Tol, Ini Fungsinya Bagi Pengendara
Secara aturan, batas durasi perjalanan yang ditoleransi oleh sistem adalah dua kali lipat dari waktu tempuh normal dari gerbang asal menuju gerbang tujuan. Durasi ini sudah memperhitungkan estimasi waktu istirahat secara wajar di rest area.

Kondisi kartu expired biasanya dipicu oleh beberapa hal:
- Pengemudi tertidur atau beristirahat terlalu lama di rest area.
- Terjadi kendala teknis pada kendaraan seperti mogok atau ban bocor di dalam tol.
- Terjebak kemacetan parah akibat rekayasa lalu lintas atau kecelakaan.
Saat kartu tol mengalami expired, palang di Gerbang Tol Otomatis (GTO) keluar tidak akan terbuka saat kartu ditempelkan, dan layar gardu akan menampilkan pesan error atau instruksi untuk menghubungi petugas.
Baca Juga: Mobil Mogok atau Kecelakaan di Tol Jakarta-Cikampek, Begini Cara Hubungi Layanan Darurat Polri 110
Meski demikian, Badan Regulasi Jalan Tol (BPJT) dan pengelola jalan tol memastikan bahwa status expired pada kartu tidak akan membuat saldo pengguna hangus atau dikenakan denda, selama pengguna dapat membuktikan asal gerbang masuknya.
Jika mengalami kendala tersebut, pengemudi diimbau untuk tidak panik dan tidak berpindah gardu. Langkah yang harus dilakukan cukup menekan tombol bantuan di gardu tol atau menunggu petugas lapangan datang untuk melakukan pemindaian manual (reset) menggunakan alat pembaca kartu (EDC), sehingga transaksi pembayaran tarif tol normal dapat diselesaikan.