Kejaksaan Agung Endus Kejanggalan Proyek Motor Listrik BGN

Kusnadi Chahyono
Kusnadi Chahyono
1 jam, 6 menit lalu
Kejaksaan Agung Endus Kejanggalan Proyek Motor Listrik BGN

Motor BGN

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

KabarOto.com - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus bergerak cepat mengusut dugaan korupsi proyek pengadaan armada motor listrik di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN).

Penyelidikan ini kini membidik sejumlah petinggi lembaga serta vendor penyedia barang seiring ditemukannya berbagai kejanggalan fatal, mulai dari proses tender hingga realisasi unit di lapangan.

Kasus ini mulai menyeret perhatian publik setelah penyidik mendalami peran Kepala BGN, Dadan Hindayana, guna dimintai keterangan terkait kebijakan awal pengadaan moda transportasi logistik tersebut.

Baca Juga: Omoway Omo-X jadi Motor Listrik yang Siap Bersaing

Tidak hanya itu, tim penyidik Kejagung juga tengah menelusuri dugaan keterlibatan mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, dalam proses perencanaan serta pengawasan proyek yang diduga kuat menabrak prinsip tata kelola tata negara yang bersih.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menegaskan bahwa pihaknya telah menemukan indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan ini. Pihak kejaksaan mengendus adanya manipulasi spesifikasi teknis kendaraan serta harga per unit yang digelembungkan secara tidak wajar demi keuntungan pribadi maupun kelompok.

Syarief Sulaeman Nahdi mengabarkan timnya menemukan banyak kejanggalan dalam proyek ini, khususnya terkait ketidaksesuaian kontrak dan pemenuhan spesifikasi armada.

"Pengadaan ini terindikasi kuat mengalami penggelembungan harga (mark-up) serta penurunan spesifikasi teknis yang sangat merugikan keuangan negara," ungkapnya.

Motor BGN
Motor BGN

Syarief memastikan proses hukum berjalan transparan dan menyentuh seluruh pihak yang bertanggung jawab.

Fokus penyelidikan Kejagung saat ini mengarah pada peran PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) selaku perusahaan pemenang tender dan pemasok tunggal motor listrik tersebut.

Berdasarkan hasil pelacakan di lapangan, PT YAT terbukti tidak memiliki jaringan diler resmi ataupun fasilitas layanan purnajual (aftersales) yang memadai di wilayah distribusi logistik.

Kejanggalan kian menguat lantaran alamat operasional perusahaan yang tertera dalam dokumen legalitas diketahui hanya berupa kantor virtual (virtual office).

Baca Juga: Motor Listrik Vinfast Sudah Bisa Dipesan, Harga Mulai Rp18 Jutaan

Dari total target pengadaan ambisius sebanyak 24.400 unit telah dibayarkan oleh BGN senilai Rp 1,035 triliun yang diproyeksikan untuk mempercepat distribusi makanan bergizi. PT YAT baru merealisasikan pengiriman sebanyak 21.801 unit motor listrik.

Ironisnya, ribuan unit motor listrik yang telah diserahterimakan tersebut justru banyak yang mangkrak dan tidak dapat beroperasi secara optimal akibat kendala teknis berat pada komponen baterai serta daya tahan daya kendaraan yang berada di bawah standar kualifikasi awal.

Adapun harga motor listrik berlogo BGN ini pernah diungkapkan oleh Dadan dengan harga di kisaran Rp42 juta dari harga sewajarnya Rp52 jutaan. Pengadaan tersebut diklaim sudah masuk dalam pembiayaan BGN tahun 2025.

Tags:

#Motor Listrik BGN #Syarief Sulaeman Nahdi #PT Yasa Artha Trimanunggal

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan