POPULAR STORIES

Berteduh Di Bawah Flyover Ternyata Bisa Dihukum Penjara

Berteduh di Bawah Flyover Ternyata Bisa Dihukum Penjara foto: www.ntmcpolri.info

KabarOto.com - Kolong flyover dan jembatan menjadi tempat favorit bagi para pengendara sepeda motor untuk berteduh di kala hujan. Padahal jika melakukan hal itu, Anda bisa mendapatkan hukuman denda hingga masuk penjara.

Seperti dilansir dari laman NTMC Polri, Senin (9/10/2017), berteduh di bawah flyover atau jembatan merupakan satu di antara bentuk pelanggaran lalu lintas. Hukumannya adalah denda sebesar Rp250 ribu hingga hukuman kurungan penjara.

"Tidak boleh, karena akan menggangu kinerja lalu lintas dan berdampak pada kemacetan," ungkap Kepala Subdit Bidang Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto.

Baca juga:

"Kalo tidak menjalani perintah, maka melanggar Pasal 282 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.Dapat dipidana dengan pidana kurungan dua bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu," dia menambahkan.

Larangan berteduh di bawah jembatan tak efektif. Menurutnya, tingkat displin seharusnya dimulai dari diri sendiri.

"Jadi solusinya, persiapakan kelengkapan atribut berkendara pada saat hujan.Berteduhlah pada lokasi yang tidak mengganggu lalu lintas, atau gunakanlah angkutan umum,"kata dia.