POPULAR STORIES

Mau Buat SIM Internasional? Ini Syaratnya!

Mau Buat SIM Internasional? Ini Syaratnya! Syarat-syarat pembuatan SIM Internasional (foto:istimewa)

Bila kalian mempunyai rencana untuk berpergian keluar negeri dan menetap disana dengan jangka waktu yang lama,ada baiknya untuk mempersiapkan diri memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.

Hal ini akan sangat berguna untuk keperluan pribadi ataupun tuntutan pekerjaan maupun aktivitas lainnya yang mengharuskan kalian menggunakan kendaraan dijalan. Dengan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional,kalian tak perlu lagi was was jika berkendara diluar negeri.

Untuk itu tak ada salahnya jika membuat SIM Internasional. Berikut syarat untuk membuat Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional menurut Informasi dari situs resmi TMC Polda Metro Jaya ,tmcpoldametro.net:

1. KTP asli & Foto copy
2. Paspor asli & Foto copy
3. SIM yg masih berlaku
4. KITAP asli & Foto copy (untuk Warga Negara Asing)
5. Materai Rp. 6.000
6. Pas Foto 4x6 3 lembar terbaru (untuk Pria berdasi & Wanita menggunakan Blezer. Latar belakang foto biru)

Berdasarkan PP 50 Tahun 2010 tentang PNBP yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk membuat SIM Internasional Baru akan dikenakan biaya Rp250 ribu
sedangkan untuk perpanjang SIM Internasional dikenakan biaya Rp225 ribu

Lokasi pembuatan:
Korlantas Polri
Jl. Letjen Haryono MT Kav 37-38
Jakarta 12770
Telp: 021-7989702

Baca juga: