POPULAR STORIES

Mau Ganti Warna Mobil? Simak Biaya Pengurusannya, Sob!

Mau Ganti Warna Mobil? Simak Biaya Pengurusannya, Sob!

KabarOto.com – Kebanyakan pemilik mobil merasa bosan dengan warna kendaraannya. Salah satu solusinya adalah mengganti warna mobil dengan cara pengecatan ulang. Namun, Sobat Kabaroto harus melaporkan kepada pihak kepolisian agar tetap legal saat melaju di jalan raya.

Mungkin, hal pertama yang terbesit dalam pikiran adalah soal biaya pengurusannya. Sebenarnya jika dibanding biaya total melakukan pengecatan bodi, biaya ganti warna mobil di pihak berwajib ini tak bisa dikatakan mahal.

Baca Juga : Tips Menyetel Lampu Mobil Sobat KabarOto Dengan Mudah Di Rumah

Untuk melakukan penggantian warna mobil secara sah, pemilik akan mendapatkan STNK baru dan BPKB juga tentunya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, penerbitan STNK baru tidak lebih dari Rp 200.000.

Sedangkan, untuk biaya perpanjangan per 5 tahun, sama dengan biaya penerbitan barunya. Untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih besarannya adalah Rp 50.000 per tahun.

Baca Juga : Bikers Jangan Gegabah Terobos Hujan, Ini Tipsnya

Selain melakukan penerbitan ulang STNK yang sudah tertera warna baru mobil. Tentu, perlu juga mengubah keterangan warna di BPKB. Biayanya untuk mengurus BPKB ini Rp 375.000.

Sebagai informasi, untuk biaya pengecatan ulang full body mobil di bengkel resmi, sekitar Rp7 juta siram full body kendaraan kecil sekelas Toyota Agya, untuk ukuran seperti Toyota Avanza Rp10 jutaan, dan untuk Kijang Innova sekitar Rp 11,8 juta.

Aturan mengenai perubahan warna mobil ini tertulis dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, tepatnya Pasal 64. Dijelaskan bahwa setiap kendaraan wajib melakukan registrasi termasuk di dalamnya registrasi perubahan identitias kendaraan bermotor dan pemilik.

Berita Terkait

Berita Terkait