POPULAR STORIES

Menperin Pastikan Regulasi LCEV Selesai Satu Bulan

Menperin Pastikan Regulasi LCEV Selesai Satu Bulan Mobil Listrik Mitsubishi. (Foto: Bimo)

KabarOto.com - Regulasi Low Carbon Electric Vehicle (LCEV) diyakini oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto akan selesai dalam waktu satu bulan ke depan. Regulasi yang masih digodok pemerintah itu akan mengatur insentif untuk kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Regulasi LCEV merupakan upaya pemerintah untuk mendorong perkembangan mobil ramah lingkungan di Tanah Air. Dengan regulasi ini, agen pemegang merek (APM) kendaraan bermotor di Indonesia bisa mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan.

Baca Juga: Pemerintah Targetkan Produksi Kendaraan LCEV dan Listrik di Tahun 2025

Selain itu, pemerintah menurut Airlangga sedang membahas intensif untuk kendaraan listrik. Untuk mobil listrik pemerintah tidak akan mengenakan pajak barang mewah atau PPnBM. Kalau mobil tersebut impor, kemungkinan bea masuknya hanya sekitar 5%.

"Kami juga masih membicarakan tentang hal ini. Kalau keringanan pajak masuk untuk kendaraan ramah lingkungan, diharapkan penjualan untuk mobil jenis ini akan meningkat. Karena populasi untuk mobil ini masih 3% dari penjualan otomotif nasional," papar Airlangga di Kementerian Perindustrian, Jakarta.