POPULAR STORIES

Menperin Tetapkan Dua Peraturan Terkait Kendaraan Listrik

Menperin Tetapkan Dua Peraturan Terkait Kendaraan Listrik Kipli/KO/Menperin

KabarOto.com - Agus Gumiwang Kartasasmita selaku Menteri Perindustrian mengatakan, guna menindaklanjuti amanat Perpres 55/2019, Kemenperin telah mengeluarkan dua Peraturan.

Pertama, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Roadmap EV dan Perhitungan Tingkat Kandungan Lokal Dalam Negeri (TKDN).

Peraturan tersebut berfungsi sebagai petunjuk atau penjelasan bagi stakeholder industri otomotif terkait startegi, kebijakan dan program dalam rangka mencapai target Indonesia sebagai basis produksi dan ekspor hub kendaraan listrik.

Baca juga: Kemenperin Apresiasi Langkah BUMN Dan Swasta Dalam Percepat Ekosistem Kendaraan Listrik

Kedua, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 28 Tahun 2020 tentang Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai dalam Keadaan Terurai Lengkap dan Keadaan Terurai Tidak Lengkap, sebagai bagian tahap pengembangan industrialisasi Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) di Indonesia.

Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Taufiek Bawazier menyampaikan, selain menghadapi pandemi, masih banyak tantangan yang harus menjadi perhatian utama industri otomotif.

Mulai dari mitigasi perubahan iklim, penurunan polusi udara dan suara, hingga konservasi energi melalui penggunaan energi baru dan terbarukan. Dinamika ini juga telah mendorong transformasi sektor transportasi menuju ke arah green mobility atau mobilitas hijau yang rendah emisi.

Baca juga: Dominasi 40 Persen, Menperin Apresiasi Sumbangsih Toyota Di Industri Otomotif Tanah Air

"Kendaraan listrik telah menjadi tren global dan secara masif telah digunakan dalam mobilitas perkotaan. Bahkan, kendaraan listrik tidak hanya secara signifikan mengurangi emisi CO2 dan emisi gas rumah kaca lain, namun juga menawarkan suatu moda transportasi yang nyaman, efisien, mudah digunakan, berkelanjutan, serta meningkatkan gaya hidup atau lifestyle," ujarnnya.

”Bentuk sustainability pada sektor otomotif tidak berhenti di situ. Sebab, pemerintah masih ingin melihat industri mengembangkan teknologi baru, bahan atau materi yang ramah lingkungan, serta inklusivitas yang berkelanjutan dalam produksi kendaraan bermotor,” paparnya.