Mobil 1.000 CC Bisa Jadi Taksi Online, Datsun Segera Luncurkan LCGC Transmisi Otomatis


Presiden Direktur PT NMI, Antonio Zara
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan sudah merevisi sejumlah aturan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No 32 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Salah satu aturan yang direvisi itu adalah kapasitas mesin untuk angkutan taksi online dari sebelumnya minimal 1.300 cc kini diperlunak menjadi 1.000 cc. Sedangkan mengenai aturan soal harga, tarif atas-bawah serta kuota ditetapkan berdasarkan kewenangan pemerintah daerah setempat.
Revisi aturan ini tentunya disambut baik para pemain low cost green car (LCGC). Salah satunya adalah PT Nissan Motor Indonesia (NMI) yang membawahi merek Datsun. Dengan regulasi baru ini, secara otomatis masyarakat bisa memanfaatkan mobil LCGC seperti Datsun untuk menjadi taksi online.
"Saya memang berharap regulasi ini keluar. Ini bagus bukan hanya untuk pemain LCGC, tetapi juga untuk taksi online secara umum," ujar Presiden Direktur PT NMI, Antonio Zara belum lama ini.
“Bisnis taksi online di Indonesia selama ini belum berkembang maksimal karena adanya pembatasan kapasitas mesin. Kini setelah aturan tersebut direvisi pemerintah, saya punya keyakinan bisnis taksi online di Indonesia bakal lebih maju,” imbuhnya lagi.
Datsun, lanjut Zara, tahun ini juga akan melengkapi line-up mobil LCGC-nya. Jika sebelumnya produk unggulan Datsun seperti GO dan GO+ Panca masih bertransmisi manual, tak lama lagi Datsun juga akan meluncurkan produk dengan transmisi otomatis.
“Tunggu saja kabar launching-nya dari Datsun,” tutup Zara.