POPULAR STORIES

Mudik Lebaran Pakai Sepeda Motor? Awas Kena Tilang Karena Muatan Berlebih

Mudik Lebaran Pakai Sepeda Motor? Awas Kena Tilang Karena Muatan Berlebih Mudik Lebaran Pakai Sepeda Motor? Awas Kena Tilang Karena Muatan Berlebih (Kipli/ KO)

KabarOto.com - Hari Raya Idul Fitri 2024 kian dekat, mayoritas warga tentu kerap melakukan tradisi mudik yang sudah melekat tiap tahunnya. Kendaraan sepeda motor pun kerap diandalkan karena dianggap sebagai alternatif transportasi pulang ke kampung halaman dengan biaya yang relatif terjangkau, sayangnya masih banyak bikers yang 'ngeyel' membawa muatan berlebih ketika di perjalanan.

Tidak seperti mobil, sepeda motor punya kapasitas muat yang lebih ringkas, sehingga terdapat bobot dan dimensi muatan maksimum yang diizinkan untuk dibawa oleh para bikers di roda dua mereka.

Bukan hanya berbahaya bagi diri sendiri dan orang lain, masalahnya, jika memaksa membawa muatan yang melebihi aturan kapasitas motor saat mudik, berpotensi terkena sanksi tilang oleh pihak berwajib.

Baca Juga: Dipakai Libas Jalan Rusak? Ini Bagian Kaki-kaki yang Harus Dicek Usai Libur Tahun Baru

Pasal tentang sanksi denda muatan berlebih

Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan. Dalam peraturan tersebut menerangkan terkait kapasitas motor sebagai berikut:

Muatan barang bawaan memiliki lebar yang tidak melebihi stang kemudi. Tinggi muatan tidak boleh melebihi 900 milimeter dari atas tempat duduk pengemudi. Barang muatan harus ditempatkan di belakang pengemudi. Bagi yang melanggar aturan di atas, terdapat sanksi yang dapat dikenakan oleh para pelanggar. Sanksi tersebut diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ tepatnya pada Pasal 311 Ayat (1).

"Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)," bunyi Pasal 311 Ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009.

Baca Juga: 5 Poin Mencegah Kerusakan Bodi Mobil Saat Musim Hujan

Sepeda motor rawan rusak dan celaka

Selain berpotensi terkena sanksi tilang, membawa muatan berlebih tentu dapat membuat Sobat jadi sulit untuk bermanuver diatas sepeda motor. Hal itu disebabkan oleh keseimbangan yang terganggu akibat bobot dan dimensi yang berlebihan.

Tidak hanya celaka, dalam jangka waktu panjang, Sobat juga harus merogoh kocek lebih dalam akibat beberapa parts rusak akibat menahan bobot yang melebihi aturan. Lebih bijak dalam berkendara ya, Sob! Keluarga menunggumu.