KabarOto.com - Masa depan 21.801 unit sepeda motor listrik operasional program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi perhatian, setelah Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung. Terlebih, pengadaannya kini resmi dinyatakan sebagai objek dugaan korupsi markup senilai Rp 1,03 triliun.
Meski demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak akan melakukan penyitaan secara massal terhadap puluhan ribu motor listrik merek Emmo yang saat ini sudah tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menarik motor-motor tersebut diambil demi kepentingan masyarakat luas. Unit kendaraan listrik itu kini sudah terlanjur didistribusikan ke daerah-daerah dan digunakan secara aktif oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Kalau barang itu sudah sampai di daerah dan sudah digunakan, itu tentu tidak akan kita lakukan penyitaan,
ujar Syarief.
Baca juga:
Enggak Hanya Mobil MBG, Ini 6 Modifikasi Suzuki Untuk Niaga

Sebagai gantinya, tim penyidik hanya akan mengambil beberapa unit kendaraan dari lapangan untuk dijadikan sebagai sampel barang bukti dalam proses persidangan mendatang.
Kejagung Fokus ke Dokumen dan Aliran Dana
Tidak disitanya unit fisik secara massal, Kejagung mengubah strategi pembuktian perkara. Penyidik kini memfokuskan pencarian alat bukti pada dokumen kontrak, proses lelang, serta audit keuangan digital untuk menelusuri aliran dana (follow the money) ke vendor pemenang, PT YAT (Yasa Artha Trimanunggal).
Baca Juga: Ada New Carry Box MBG, Ini Program Suzuki Indonesia Selama GIICOMVEC 2026
Langkah ini diambil setelah Kejagung menemukan bahwa PT YAT sebenarnya tidak memenuhi syarat kualifikasi sebagai vendor karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif yang memadai. Kondisi ini sempat memicu kekhawatiran mengenai bagaimana nasib perawatan berkala (maintenance) puluhan ribu motor listrik tersebut di daerah jika terjadi kerusakan di kemudian hari.
Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 (satu triliun tiga puluh lima miliar lima ratus lima belas juta dua ratus sembilan puluh tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah koma dua sen) dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku Vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup,
tulis keterangan resmi Kejagung.
Saat ini, Kejagung bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau BPKP masih terus merampungkan perhitungan pasti mengenai nilai kerugian negara.