POPULAR STORIES

Pemerintah Ingin Kesetaraan Kompetisi Angkutan Sewa Yang Sehat

Pemerintah Ingin Kesetaraan Kompetisi Angkutan Sewa yang Sehat Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kanan) dan Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono. Foto: Antara

Dua dari 11 poin yang direvisi dalam Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek adalah penentuan tarif angkutan sewa khusus dan kuota bagi angkutan online.

Kepala Badan Pengelola Transportas Jakarta (BPTJ), Ely Andriani Sinaga mengatakan, untuk menentukan tarif batas atas dan bawah, pemerintah melalui BPTJ akan menetapkan kisaran harga untuk tarif yang akan diterapkan tersebut.

"Ini supaya ada kesetaraan. Kami memikirkan keselamatan, jadi ingin melindungi pengemudi," ujar Ely, belum lama ini.

Ia mengatakan, dalam menentukan tarif, formula penghitungan yang digunakan juga tidak sulit, yakni menghitung jumlah pengeluaran untuk operasional kendaraan serta keuntungan yang didapat.

"Tarif ini nanti batas bawah dengan keuntungan berapa persen dan batas atas kami izinkan. Sehingga kompetisinya sehat, tidak ada saling mematikan," katanya.

Untuk kuota, katanya, pihaknya juga menetapkan mengingat ada hukum ekonomi, yakni demand dan supply yang mengukur pasar. Hal ini terkait keberadaan kendaraan angkutan tersebut bergantung jumlah pasar dan jumlah angkutan online yang disediakan oleh perusahaan.

"Kalau demand lebih besar daripada supply, maka cari duitnya gampang si operator. Kalau semakin lama taksi pelat hitam misalnya banyak, sedangkan kebutuhan demand-nya segitu- gitu saja dan tidak dijaga, maka bisa kelebihan jumlah taksi daripada yang membutuhkan," katanya.

Dalam menentukan kuota ini, pihaknya harus melihat beberapa hal seperti kapasitas jalan, jumlah populasipenduduk dan bagaimana kebijakan pemerintah untuk mengutamakan angkutan umum massal.

"Kuota nanti ditetapkan berapa tingkat pelayanan yang kami inginkan untuk taksi online. Kuota ini kan dibuat supaya ada keseimbangan antara demand dan supply," terangnya.

Kuota angkutan atau taksi online saat ini sedang dihitung. Pasalnya para pemilik kendaraan itu pun masih bertanya-tanya soal jumlah kendaraan yang saat ini sudah beredar.

Dari data yang dihimpun, perusahaan taksi online Grab Car sudah memiliki 7.000 unit kendaraan yang terdaftar resmi dan 4.350 di antaranya sudah kir. Kemudian perusahaan Uber terdapat 5.500-6.000 kendaraan terdaftar, 950 di antaranya sudah kir.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, terkait dengan penetapan tarif, pihaknya akan melakukan maraton paling lama satu bulan untuk menetapkannya. Pengaturan tarif ini masih dibahas oleh pemerintah daerah, sedangkan wilayah DKI akan dikelola oleh BPTJ.

"Memang ada pasal-pasal yang kami berikan waktu, misalnya SIM, kir,STNK, tarif, dan kuota. Yang lainnya tidak, jadi di luar itu, kalau tidak ada stiker, denda," katanya.

Batas waktu untuk menentukan kelima pasal yang dikhususkan adalah selama tiga bulan, kendati ia yakin, untuk tarif dan kuota kendaraan bisa dilakukan lebih cepat. Untuk SIM dan Kir, mengingat wajib dan tempatnya terbatas, pihaknya pun memberi kelonggaran waktu.

Adapun terkait dengan kuota, katanya, apabila saat ini terjadi kelebihan atau pun kekurangan kuota, sedianya hal tersebut memiliki asumsi dasar. Namun, apabila memang lebih, ia memastikan harus ada pengurangan begitu pula sebaliknya.

"Nanti kami akan evaluasi karena eksisting kami beri kuota sekian yang operasi hanya sekian, kami akan evaluasi semua sehingga terang benderang," katanya.

Terkait penghapusan apabila kuota tersebut lebih, maka pihaknya pun akan melakukan dialog untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan seperti adanya aksi protes. Dalam kelonggaran waktu yang diberikan ini, pihaknya juga memberikan ruang lain untuk bisa menampung aspirasi-aspirasi lain yang masuk

Berita Terkait

Berita Terkait