POPULAR STORIES

Permen 32 Kemenhub Tentang Transportasi Online Sudah Mengakomodir Semua Kepentingan

Permen 32 Kemenhub Tentang Transportasi Online Sudah Mengakomodir Semua Kepentingan Ilustrasi

Pengamat transportasi dari Universitas Sugiapranata Semarang Djoko Setiawarno menilai, Permen 32 Kemenhub soal transportasi online sudah mengakomodir semua kepentingan dengan melihat prinsip bisnis transportasi.

“Meski ada yang kurang, misalnya diizinkannya mobil LCGC 1000 cc,” kata Djoko, beberapa waktu lalu.

Sementara itu, Budi yang tergabung dalam Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta mengakusiap menerima keberadaan taksi online. Dengan catatan, harus memenuhi persyaratan sesuai 11 poin revisi Peraturan Menteri Perhubungan(Permenhub) Nomor 32 Tahun 2016.

Budi mengatakan, awak angkutan umum di Ibu Kota pada umumnya menerima seluruh poin revisi yang disusun Kementerian Perhubungan.

“Kalau semua poin persyaratan bisa dipenuhi, akan terjadi persaingan sehat di bidang transportasi publik. Baik itu pada angkutan konvensional maupun aplikasi online,” katanya.

Budi menuturkan, selama ini dirinya dan ribuan awak angkutan umum lainnya memang resah dengan kehadiran taksi online. Karena dikhawatirkan mematikan bisnisangkutan konvensional. Salah satu yang disoroti adalah persaingan harga tidak sehat, di mana taksi online dianggap bisa menetapkan tarif seenaknya yang lebih rendah.

Selain itu, tidak ada pembatasan jumlah angkutan. Sebelumnya, Kemenhub merevisi Permenhub Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Dari pengaturan kuota sampai tarif. Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi mengatakan, semua pihak telah menyetujui revisi regulasi ini.

Hal tersebut disampaikan Menhubusai rapat koordinasi (Rakor) di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, belum lama ini.Rakor tersebut dihadiri tiga Menteri yaitu Menko MaritimLuhut Binsar Panjaitan, Menkominfo Rudiantara, dan Menhub Budi Karya Sumadi, serta dihadiri beberapa perwakilan, diantaranya Organda dan tiga penyedia aplikasi online, yaitu PT Grab Taxi Indonesia, PT Gojek Indonesia, PT Uber Indonesia Technology.

“Tadi semua pihak telah setuju untuk melaksanakan aturan sesuai dengan yang kita buat,” jelas Menhub Budi usai rakor.