Pikap Double Kabin Masuk Kategori Kendaraan Niaga, Wajib Uji KIR 6 Bulan Sekali
All New Mitsubishi Triton Ultimate AT Double Cabine 4WD
KabarOto - Walaupun lebih sering digunakan untuk mobilitas sehari-hari, pada dasarnya kendaraan pikap double kabin adalah kategori kendaraan komersial angkutan barang yang wajib melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali.
Penguji Senior Kendaraan Bermotor yang bertugas di UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Tangerang Selatan, Asrul Faisal mengungkapkan bahwa kendaraan pikap double kabin memang diperuntukan untuk mobil barang sesuai peraturan yang sudah ada.
“Kalau dilihat dari STNK-nya saja tertera bahwa kendaraan pikap double kabin adalah mobil barang, jadi memang kendaraan tersebut diwajibkan untuk melakukan uji KIR setiap enam bulan sekali,” kata Asrul beberapa waktu lalu.
Baca juga: Mitsubishi Fuso Fighter X FN 61 FSL Resmi Meluncur, Varian Baru Diperkenalkan
Menurut Asrul, tahapan pengujian kendaraan pikap double cabin saat uji KIR sama seperti kendaraan barang lainnya, pemilik kendaraan niaga harus mendaftar online melalui website Bookir Tangsel atau dapat langsung mendatangi tempat pengujian.
“Datang ketempat uji KIR melengkapi persyaratan foto copy KTP, STNK, KIR dan surat kuasa bagi yang dikuasakan dari pemilik kendaraan ke sopirnya yang akan melakukan uji KIR, setelah dapat form uji, kendaraan sebelum masuk ketempat uji akan di foto oleh petugas kemudian foto tersebut di input ke aplikasi pengujian,” ujarnya.
Setelah itu, kata Asrul, petugas akan melakukan pra uji seperti ramp check, untuk kendaraan pikap dan tru pemeriksaan meliputi lampu, sein, klakson, fisik kendaraan, ketebalan alur ban, wiper dan lampu belakang, kalau bus kita periksa pemecah kaca, apar dan kotak p3k.
Baca juga: Isuzu Erga FCV Bakal Debut di Japan Mobility Show 2025, Produksi Dijadwalkan Tahun Depan
“Setelah memeriksa bagian luar, kemudian petugas melihat juga bagian indikator yang ada di dashboard speedometer, bensin dan indikator lainnya menyala atau tidak. Setelah itu kendaraan dipersilahkan maju untuk melakukan pemeriksaan emisi gas buang,” ungkapnya.
Jika kendaraan bensin menggunakan alat emisi gas buang, lanjut Asrul, kalau kendaraan diesel pakai alat smoke tester. Setelah pemeriksaan emisi, kendaraan maju untuk pemeriksaan berikutnya yakni lampu depan.
“Pemeriksaan bagian lampu untuk mengetahui kadar terang dan mengukur tingkat cahayanya menggunakan alat pengukur cahaya, saat pemeriksaan yang dilihat itu adalah lampu jauh dari kendaraan untuk melihat jangkauan jarak dari cahaya tersebut,” katanya.
Baca juga; Truk Isuzu Giga Kini Jauh Lebih Aman Berkat Teknologi EDSS! Simak Kecanggihannya
Lebih lanjut setelah pemeriksaan lampu, kata Arul kendaraan maju lagi untuk pemeriksaan gaya rem, disini petugas memeriksa sumbu pertama kemudian sumbu kedua lalu kita periksa rem parkir. Masing-masing gaya rem tersebut memiliki ambang batas.
“Setelah kendaraan dinyatakan lulus pada uji gaya rem, kendaraan akan memasuki tahap akhir pemeriksaaan yakni lorong uji dimana kendaraan melewati tempat yang dibawahnya bisa di lalui petugas untuk memeriksa kolong dari kendaraan apakah ada rembesan oli mesin, tie rod kendor dan ball joint yang rusak dan propeller shaft yang biasanya kendor,” imbuhnya.
Memeriksanya terbilang mudah, cukup dipegang dan putar, jika terdapat bunyi maka ada masalah, setelah itu periksa bagian gardan serta ban kiri dan kanan belakang lalu per belakang. pemeriksaan per belakang biasanya terkendala terdapat retakan.
Baca juga: Anjuran Bagi Sopir Bus Saat Hujan Deras dan Jarak Pandang Terbatas
“Setelah dinyatakan lulus, nantinya petugas akan mencetak berkas dan stiker uji kir yang dapat langsung diambil oleh pemilik kendaraan di loket. Namun bila terdapat salah satu uji kendaraan yang tidak lulus, maka petugas menyatakan kendaraan tersebut tidak lulus uji KIR dan dapat mengulanginya kembali,” ujarnya.
Jika tidak lulus uji KIR, maka pengemudi mendapatkan surat keterangan dari petugas untuk perbaikan, surat keterangan tersebut juga punya batas waktunya tergantung dari kerusakan kendaraan tersebut, mulai dari 3 hari, 7 hari, 14 hari, 1 bulan dan paling lama 2 bulan jika kerusakan kendaraan tersebut tergolong parah.
Tags:
#Mobil Double Cabin #Uji KIR #Uji KIR Double Kabin