Sambut Insentif Mobil Hybrid, Honda Pelajari Peraturannya Lebih Dulu


Honda Accord e:HEV (Foto: KabarOto)
KabarOto.com - PT Honda Prospect Motor (HPM) menyambut baik kebijakan pemerintah terkait insentif mobil hybrid yang mulai berlaku tahun 2025.
Sales & Marketing and After Sales Director PT HPM, Yusak Billy menyampaikan, apresiasi kebijakan stimulus yang diberikan pemerintah secara umum diberbagai sektor.
"Khusus untuk industri otomotif, terutama kebijakan insentif untuk Hybrid, kami akan mempelajari lebih lanjut implementasi turunan aturannya terlebih dahulu serta dampaknya terhadap pasar," jelas Billy saat dihubungi KabarOto, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga: Semakin Aman, Ini 15 Lokasi Swap Baterai Honda CUV e: dan ICON e:

Insentif Hybrid 3 Persen
Sebagai informasi, Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan mobil dengan teknologi hybrid akan mendapatkan insentif mulai tahun 2025.
Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat setelah diberlakukannya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, serta mempercepat transisi kendaraan listrik di Indonesia.
Adapun, insentif mobil hybrid tersebut termasuk Pajak Penjualan atas Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) sebanyak 3 persen.
Baca Juga: Punya Fitur Canggih, Intip Skema Kredit Honda PCX 160 Terbaru
Pada konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi untuk Kesejahteraan, Airlangga mengatakan bahwa bagi kelas menengah, pemerintah melanjutkan PPN DTP untuk properti, serta memberikan fasilitas bagi kendaraan bermotor berbasis baterai (KBLBB) atau electric vehicle (EV) atas penyerahan roda empat yang memenuhi TKDN.
"Pemerintah juga memberikan diskon PPnBM DTP sebesar 3 persen untuk kendaraan bermotor hybrid," jelas Airlangga.
Tags:
#Mobil Hybrid Honda