SNI Pelumas Akan Segera Diberlakukan, Castrol Akan Comply Dengan Aturan

Bimo Hariyadi
Bimo Hariyadi
Senin, 29 Mei 2017
SNI Pelumas Akan Segera Diberlakukan, Castrol Akan Comply Dengan Aturan

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

Kabaroto.com - Pemerintah melalui Kementrian Perindustrian berencana akan mewajibkan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi produk pelumas. Aturan wajib SNI pelumas tersebut keluar pertengahan tahun ini, agar berlaku tahun 2018. Adapun tujuan penerapan SNI wajib pelumas tersebut untuk melindungi konsumen. Pada tahap awal, pelumas yang akan wajib SNI adalah pelumas otomotif.

Menanggapi rencana tersebut, Country Marketing Manager Castrol Indonesia Deananda Sudijono selaku Produsen Oli Castrol tidak mempermasalahkan hal tersebut. Karena menurutnya selama ini Castrol sudah memiliki Nomor Pelumas Terdaftar yang disyaratkan oleh kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Namun Dea menambahkan jika Castrol akan selalu comply terhadap peraturan yang disyaratkan oleh pemerintah jika nantinya aturan SNI wajib tersebut keluar pada tahun ini. “Kalau nanti ada aturan SNI wajib untuk pelumas, kita tetap Comply dengan peraturan yang disyaratkan,” papar Deananda.

Beberapa waktu lalu, Castrol Indonesia meluncurkan Castrol MAGNATEC STOP-START 0W-20. Produk terbaru dari Castrol ini dirancang khusus untuk mobil modern dan Low Cost Green Cars (LCGC) yang saat ini permintaannya sedang berkembang pesat di Indonesia. Castrol MAGNATEC STOP-START 0W-20 merupakan bagian dari Castrol MAGNATEC STOP-START yang sebelumnya telah sukses sejak diluncurkan di Indonesia pada 2013.

Tags:

#Castrol MAGNATEC STOP-START 0W-20

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan