POPULAR STORIES

Tarif Tol Pandaan - Malang Seksi IV Resmi Berlaku, Ini Besarannya!

Tarif Tol Pandaan - Malang Seksi IV Resmi Berlaku, Ini Besarannya! Gerbang Tol Pakis (PUPR)

KabarOto.com - Terhitung mulai hari Kamis, 7 November 2019 pukul 00.00 WIB, tarif untuk Jalan Tol Pandaan Malang Seksi IV (Singosari-Pakis) sepanjang 4,75 Km resmi diberlakukan.

Sebelumnya, ruas jalan yang dikelola oleh PT Jasamarga Pandaan Malang (JPM) tersebut, telah diuji coba pengoperasian tanpa tarif tol sejak 1 November 2019. Hal tersebut dilakukan, untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat hingga tarif tol diberlakukan.

Baca Juga: Berfungsi Memecah Kemacetan Jakarta, Tol JORR 2 Jalani Uji Laik Fungsi

"Besaran tarif tol ini sesuai dengan Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1027/KPTS/M/2019 tanggal 30 Oktober 2019," kata Agus Purnomo Direktur Utama PT Jasamarga Pandaan Malang.

Resmi bertarif sejak 7 November 2019

Jalan Tol Pandaan-Malang memiliki total panjang jalan 38,488 Km dan dibagi menjadi lima seksi, dimana tiga seksi yang diresmikan oleh Presiden pada 13 Mei 2019 lalu, mencakup Seksi I Pandaan-Purwodadi sepanjang 15,475 Km, Seksi II Purwodadi-Lawang sepanjang 8,050 Km dan Seksi III Lawang-Singosari sepanjang 7,100 Km.

Memperlancar arus liburan akhir tahun 2019

Jalan Tol Pandaan-Malang Seksi I-III sudah dioperasikan dengan tarif sejak 09 Agustus 2019. Sedangkan untuk seksi V Pakis-Malang sepanjang 3,113 Km saat ini masih dalam tahap konstruksi.

Baca Juga: Beroperasi Akhir November, Tol Layang Japek II Siap Untuk Mudik Natal Dan Tahun Baru

"Untuk menghindari saldo kurang yang berpotensi menimbulkan antrian panjang di Gerbang Tol, pengguna jalan dihimbau untuk selalu memastikan kecukupan saldo uang elektronik sebelum melakukan perjalanan," pungkas Agus.

Biaya Tol:
1. Pakis – Singosari (Golongan I Rp. 4.500
2. Pakis – Lawang (Golongan I Rp. 10.500
3. Pakis – Purwodadi (Golongan I Rp. 18.000
4. Pakis – Pandaan (Golongan I Rp. 33.500