POPULAR STORIES

Tingkat Kegelapan Kaca Film Mobil Ternyata Diatur Undang-undang

Tingkat Kegelapan Kaca Film Mobil Ternyata Diatur Undang-undang

Kabaroto.com - Untuk urusan privasi, pemilik mobil biasanya memasang kaca film yang amat gelap. Hal itu untuk mencegah orang dari luar melihat ke dalam mobil. Namun, tingkat kegelapan kaca mobil kendaraan sebenarnya ada aturannya.

Hal ini diatur pada Peraturan Perundang-undangan PP Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan. Pada Pasal 58 ayat (5) yang bertulis "kaca sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mempunyai tingkat kegelapan tertentu."

Aturan ini semakin dipertegas dengan Surat Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 439/U/Phb-76 tentang Penggunaan Kaca pada Kendaraan Bermotor. Surat ini memberitahu secara rinci mengenai tingkat kegelapan kaca mobil.

Kaca depan, belakang, dan samping, harus terbuat dari bahan yang tidak mudah pecah, bisa tembus pandang dari dua arah, serta tidak mendistorsi pengelihatan orang yang ada di dalam mobil ke luar mobil.

Surat Keputusan Menteri ini memaparkan bahwa kaca mobil boleh dilapisi bahan berwarna. Asalkan, dapat menembus cahaya dengan tingkat persentase 70 persen.

Dengan demikian, semakin tinggi persentase, makan kaca semakin bening. Sebaliknya, semakin rendah persentase penembusan cahaya, makan kaca semakin gelap. Hal ini berbanding terbalik dengan istilah yang biasa dipakai oleh penjual kaca film.

Berita Terkait

Berita Terkait