Tujuh Jenis Pelumas Otomotif Akan Diberlakukan SNI Wajib

Bimo Hariyadi
Bimo Hariyadi
Rabu, 02 Mei 2018
Tujuh Jenis Pelumas Otomotif Akan Diberlakukan SNI Wajib

Kementerian Perindustrian akan memberlakukan SNI Wajib bagi pelumas otomotif pada Juni 2018.

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com - Kementerian Perindustrian akan memberlakukan SNI Wajib bagi pelumas otomotif pada Juni 2018. Menurut Direktur Industri Kimia Hilir Kemenperin Taufiek Bawazier ada tujuh jenis pelumas otomotif yang akan diberlakukan SNI wajib.

Ketujuh jenis tersebut diantaranya pelumas motor bensin 4 tak kendaraan bermotor, pelumas motor bensin 4 tak sepeda motor, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin udara, pelumas motor bensin 2 tak dengan pendingin air, pelumas motor diesel putaran tinggi, pelumas roda gigi transmisi manual dan gardan, serta pelumas transmisi otomatis.

Kemenperin mencatat, saat ini terdapat 44 produsen pelumas di dalam negeri, dengan kapasitas terpasang mencapai 2,04 juta kilo liter (KL) per tahun. Sementara kebutuhan pelumas dalam negeri mencapai 1,14 juta KL per tahun.

Dirjen Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kemenperin, Achmad Sigit Dwiwahjono mengatakan, sebelum memberlakukan SNI tersebut, Kemenperin telah menggalakkan sertifikasi bagi laboratorium yang bisa melakukan uji kualitas pelumas dari sisi fisika dan kimia, serta laboratorium untuk uji performa.

Wakil Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo, merespons positif rencana pemberlakuan SNI produk pelumas otomotif. Menurutnya SNI wajib itu penting bagi konsumen karena ada jaminan kualitas produk yang mereka beli di pasaran. "Dengan adanya SNI, konsumen tidak perlu pusing memilih produk yang terjamin kualitasnya

Tags:

#SNI

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan