Ulama di Iran Keluarkan Fatwa Larangan Menerobos Lampu Merah

Senin, 10 April 2017
Ulama di Iran Keluarkan Fatwa Larangan Menerobos Lampu Merah

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Ulama di Iran mengeluarkan fatwa untuk melanggar lalu intas, seperti mengemudi dalam kondisi lelah dan mengantuk, mendahului kendaraan lain di area terlarang, dan menerabas lampu merah.

Ulama di Iran mengeluarkan fatwa tersebut untuk menekan tingginya angka kecelakaan lalu lintas di negara tersebut. Dalam 20 tahun terakhir, tercatat 500 ribu orang tewas akibat kecelakaan lalu lintas.

Hal itu membuat Iran masuk dalam 10 negara dengan kasus kematian akibat kecelakaan lalu lintas tertinggi di dunia versi badan kesehatan dunia PBB (WHO).

"Melanggar aturan lalu lintas adalah perbuatan dosa dan mengikuti aturan wajib hukumnya," kata seorang ulama besar Makarem Shirazi, seperti dikutip dari Reuters.

Ia melanjutkan dengan mengulangi fatwa yang dikeluarkan pada 2014, "Mengemudikan dalam kondisi lelah dan mengantuk, melewati mobil lain di tempat terlarang, dan menerobos lampu merah adalah haram."

Belum jelas apa penyebab tingginya kecelakaan lalu lintas di Iran. Namun hal yang berlaku umum di mana pun adalah perilaku dan budaya berkendara para pengguna jalan yang buruk.

Google
Tambahkan Kabaroto.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang

Bagikan

Bagikan