POPULAR STORIES

Wah, Asap Knalpot Bakal Dikenai Pajak Sob!

Wah, Asap Knalpot Bakal Dikenai Pajak Sob! Ilustrasi asap knalpot

KabarOto.com - Baru-baru ini, para pecinta otomotif Tanah Air dikejutkan oleh wacana yang dilontarkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Pasalnya, ia menyampaikan sebuah usulan terkait pengenaan cukai emisi kendaraan bermotor.

Hal itu ia ungkapkan saat rapat dengan Komisi XI DPR RI pada Rabu (19/02). "Kendaraan motor akan dikenakan cukai, maka obyeknya adalah kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi CO2," katanya dalam sebuah tayangan video.

Baca Juga: Galeri Foto Peugeot 3008 Dan 5008 Allure Plus

Sri Mulayani menilai, emisi asap knalpot memiliki dampak buruk terhadap iklim. Selain itu tujuan emisi kendaraan dikenakan cukai, adalah guna mendorong produksi kendaraan berbasis listrik.

"Ini tentu sesuai dengan program pemerintah yang sekarang ini ingin mendorong produksi kendaraan berbasis listrik yang emisinya jauh lebih kecil, sehingga yang non listrik yang emisinya lebih besar menjadi salah satu objek," tuturnya.

Mendukung penggunaan kendaraan listrik

Selain isu lingkungan, salah satu faktor adanya usulan cukai pada asap knalpot tersebut adalah potensi pendapatan negara yang semakin meningkat. "Cukai emisi ini memiliki potensi penerimaan negara Rp 15,7 triliun," ujarnya.

Namun begitu, saat wacana ini bergulir pemerintah belum punya hitungan detail, terkait dampak dari penggunaan kendaraan bermotor pasca cukai ini diberlakukan. Selain itu, Sri Mulyani juga belum menentukan besaran tarif cukai yang bakal dikenakan.

Baca juga: Produk MPV Toyota Digemari Masyarakat Sepanjang Tahun 2019

Sementara itu, Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), asosiasi beranggotakan pelaku industri otomotif besar di dalam negeri, merasa baru mendengar usulan tersebut.

"Saat ini Gaikindo masih bingung, kalau dasarnya itu adalah emisi gas buang apakah mobil yang jalannya sedikit (jarang dipakai) kena cukai-nya sama dengan yang jalannya banyak (sering digunakan) atau tidak," tutur Ketua Umum Gaikindo Yohannes Nangoi seperti dikutip dari detikcom.

Meski demikian, Sri Mulyani mengungkapkan pemerintah juga memberlakukan pengecualian atau pembebasan kepada beberapa kendaraan seperti kendaraan yang tidak menggunakan BBM atau kendaraan listrik, kendaraan umum, pemerintah, kepemilikan khusus seperti damkar, ambulans, serta kendaraan untuk diekspor.