Yuk, Pahami Arti Marka di Jalan Raya

Kipli
Kipli
Senin, 21 April 2025
Yuk, Pahami Arti Marka di Jalan Raya

Yuk, Pahami Arti Marka di Jalan Raya

Ukuran: 14
Font:
Audio:
Ctrl/Cmd + +/- untuk ukuran font
Ctrl/Cmd + F untuk fokus jenis font
Ctrl/Cmd + 0 untuk reset
Ctrl/Cmd + P untuk play/pause/resume audio
Ctrl/Cmd + S untuk stop audio

KabarOto.com (senin) - Saat berkendara di jalan raya, baik di dalam kota maupun luar kota, kamu pasti sering melihat berbagai garis yang tergambar di atas permukaan jalan, baik itu jalan beraspal maupun jalan beton. Garis-garis ini ada yang berwarna putih, ada juga yang berwarna kuning. Tapi, apa sebenarnya arti garis-garis tersebut? Dan kenapa penting bagi kita sebagai pengendara untuk memahaminya?

Safety Riding Development Section Head PT Daya Adicipta Motora, Ludhy Kusuma menjelaskan, “Garis-garis ini disebut marka jalan. Fungsinya sangat vital, yaitu sebagai panduan, pengatur lalu lintas, sekaligus alat peringatan bagi pengendara. Marka jalan membantu menciptakan lalu lintas yang lebih tertib, aman, dan lancar. Marka ini bisa ditemukan di mana saja bukan hanya di tengah kota, tapi juga di jalan antar kota, jalan tol, hingga jalur pedesaan.”

Nah, sebagai pengendara, bukan hanya keterampilan mengemudi dan kepatuhan pada rambu yang penting, tetapi juga pemahaman terhadap jenis-jenis marka jalan. Yuk, kenali beberapa marka jalan yang paling umum ditemui di Indonesia berikut ini.

Baca Juga: Patuhi Rambu, Batasi Kecepatan Si Roda Dua di Perkotaan Jadi Kunci Selamat

1. Marka Putih Putus-putus

Marka ini biasanya terdapat di jalan satu arah maupun dua arah. Artinya, pengendara diperbolehkan berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain—tentu saja dengan tetap memperhatikan kondisi lalu lintas di sekitar, terutama kendaraan di depan dan belakang.

2. Marka Putih Utuh (Garis Lurus)

Kalau kamu melihat garis putih yang tidak terputus, ini artinya dilarang berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain. Marka ini biasanya ditempatkan di area rawan kecelakaan seperti tikungan tajam atau area dengan blind spot besar.

3. Marka Putus-putus Menjelang Marka Utuh

Biasanya ditemui sebelum tikungan. Selama masih berada di bagian yang putus-putus, kamu masih diperbolehkan menyalip. Tapi begitu memasuki bagian garis utuh, jangan sekali-kali pindah jalur atau menyalip.

4. Marka Putih Ganda Utuh

Dua garis utuh sejajar ini adalah peringatan keras: dilarang keras berpindah jalur. Biasanya terdapat di jalan yang sangat rawan, dan pengendara diharuskan tetap di jalur kiri (untuk lalu lintas normal di Indonesia).

Baca Juga: Begini Cara Libas Tikungan yang Benar Menurut Instruktur Safety Riding

5. Marka Kuning Utuh di Tepi Jalan

Marka ini sering luput dari perhatian, padahal penting banget. Jika kamu melihat garis kuning lurus di tepi jalan, itu tandanya dilarang berhenti atau parkir di area tersebut. Cocok jadi perhatian saat kamu touring dan ingin berhenti untuk foto-foto.

6. Marka Kuning Putus-putus di Tepi Jalan

Meskipun masih jarang ditemukan di Indonesia, marka ini punya arti bahwa pengendara diperbolehkan mendahului dari sisi tepi, asalkan kondisi lalu lintas memungkinkan dan tetap hati-hati.

7. Marka Putus & Utuh

Kendaraan yang berada di sisi garis utuh tidak diperbolehkan melintasi garis ganda tersebut, sementara kendaraan di sisi garis putus-putus diperbolehkan melintas.

8. Yellow Box Junction

Marka kotak kuning ini sering dijumpai di perempatan besar, khususnya di kota-kota besar. Fungsinya adalah mencegah kemacetan di tengah persimpangan. Saat lampu merah menyala dan jalanan padat, jangan berhenti di dalam kotak kuning ini karena bisa mengunci arus lalu lintas dari arah lain.

Tags:

#Rambu Lalu Lintas #Tips Motor #Tips Bikers

Bagikan

Berita Terkait

Bagikan