Sementara itu, untuk pengguna sepeda motor, yang harus dilakukan saat melihat ada rombongan pesepeda yang bergerombol, hati-hati. "Mereka harus paham, ketika terjadi kecelakaan, yang rugi bukan cuma pesepeda, tapi dua-duanya," terangnya, Senin (31/05/2021).

Keduanya akan berurusan dengan hukum, dan ada uang yang harus dikeluarkan, kehilagan waktu juga. "Kalau pesepedanya meninggal, kan masuk penjara, bukan persoalan salah atau tidak, tapi karena ada kasus kematian," terangnya.

Jalur pesepda di jalan MH. Thamrin, Jakarta

Karena, menurut dia, dianggap telah lalai untuk mengantisipasi kelalaian orang lain. "Kita juga harus hati-hati, tuntutan itu mengantisipasi kelalaian," tambahnya. Kita dituntut dalam Undang-Undang untuk konsentrasi.

Sementara itu, Sony Susmana, Training Safety Defensive Consultant (SDCI) mengatakan, akar permasalah yang timbul antar pesepeda dan penguna motor adalah kurangnya action cepat dan tegas dari pihak ppemerintah Daerah dlm membangun infrastruktur yang jelas terhadap masing-masing kendaraan.

Baca Juga: Jeep Gladiator Top Dog Concept, Antarkan Pesepeda Gunung Lebih Tinggi

"Harus ada aturan-aturan yang pasti dari Pemerintah Daerah," terang Sony. menurutnya, jalan umum adalah milik bersama, yang digunakan secara baik, dengan mematuhi aturan-aturan dan saling menghormati satu dengan yang lain.