Kemudian masalah timbul saat mereka akan men-tap di gerbang tol selanjutnya, layar LED gerbang tol menampilkan informasi "Saldo Kurang". Karna dikira memiliki saldo yang cukup banyak, pengemudi melakukan tap ke mesin sekali lagi namun tetap gagal.
Setelah diselidiki, dalam kertas transaksi terakhir tercatat ada pengeluaran sebesar Rp 287 ribu. Ternyata, pengeluaran tersebut dikarenakan "Denda Putar Balik di Tol".
Mungkin ada diantara pembaca yang pernah mengalami pengalaman serupa, nyatanya, melakukan putar balik di jalan tol memang dilarang karena telah ada dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Jika melakukan putar balik di dalam tol tanpa keluar tol terlebih dahulu pastinya akan dikenakan denda. Selain berguna sebagai media bayar elektronik, e-toll juga berguna sebagai pencatat dan pengingat dalam bentuk log dan masuk ke data.
Saat kartu mulai di-tap di saat masuk, dan di-tap lagi saat keluar namun terdeteksi ada kesalahan jalur, tentu sistem akan mendeteksi. Maka dari itu, kendaraan yang masuk jalur A harus keluar di jalur A.
Jika kedapatan melakukan putar arah atau u-turn, pengendara mobil akan dikenakan denda dengan biaya dua kali lipat dari jarak terjauh.