Penggunaan spakbor ini ada ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1993 pasal 77 ayat 1. Pasal tersebut menyatakan bahwa spakbor merupakan komponen wajib untuk setiap kendaraan bermotor. Bagi yang nekat tidak menggunakan spakbor, siap-siap untuk mendapatkan sanksi dan membayar denda.
Pasal ini juga diatur dalam undang-undang Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat dua, yang menyatakan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda dua atau lebih di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti salah satunya sepatbor, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat 3 juncto Pasal 48 ayat 2 dipidana kurungan paling lama dua bulan, atau denda paling banyak Rp 500.000.
Pasal 77 ayat 2, pertama, sepatbor harus mampu mengurangi percikan air atau lumpur ke belakang kendaraan, ataupun badan kendaraan. Kedua, sepatbor harus memiliki lebar sekurang-kurangnya selebar telapak ban.