Misalkan, bumper sebuah mobil penyok akibat ditabrak. Jika tidak diasuransikan secara all risk, maka yang harus dikeluarkan : bBiaya reparasi bumper Rp 700 ribu, dan cat Rp 500 ribu. Sementara itu, dengan asuransi all risk, cukup membayar Rp 300.000,- per kejadian, sebagai biaya risiko.

Contoh lainnya. Misalkan bulan ini kita membeli skuter matik baru seharga Rp 14 juta. Karena baru, biasanya motor tersebut diikutkan asuransi TLO. Maka, kita diwajibkan membayar premi senilai 2,5% dari total harga motor tersebut, ditambah biaya administrasi asuransi. Jadi, ilustrasinya : 2,5% x Rp 14.000.000 = Rp 350.000 plus administrasi Rp. 50.000, jadi total biaya asuransi TLO yang dibayarkan Rp. 400.000.

Lanjut Baca lagi